RadarMadura.id — Pemerintah memberikan kepastian baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, status dan hak tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi penuh waktu kini diatur lebih jelas.
Salah satu poin pentingnya, PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh tunjangan keluarga, termasuk tunjangan untuk anak.
Status Baru Tenaga Non-ASN
Skema PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi atas persoalan tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1,3 juta orang.
Dari total tersebut, sekitar 78 persen atau 1.068.495 orang telah diajukan untuk skema paruh waktu.
Sementara sisanya belum masuk karena kendala seperti tidak aktif bekerja, keterbatasan anggaran, atau tidak tersedianya formasi.
Mekanisme ini memprioritaskan pegawai non-ASN yang tercatat dalam basis data BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada 2024, tetapi belum lolos atau belum mendapatkan formasi sesuai kebutuhan.
Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Posisi yang dapat diisi terbagi dalam dua kategori.
Untuk jabatan fungsional, mencakup Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, hingga Tenaga Teknis.
Sementara untuk jabatan operasional, meliputi Pengelola Umum, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, serta Penata Layanan Operasional.
Tunjangan Anak PPPK Paruh Waktu
Meski berbeda dari pegawai penuh waktu dalam hal jam kerja dan penghasilan, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan keluarga.
Ketentuan ini meliputi tambahan tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua orang.
Syarat anak yang berhak menerima tunjangan adalah:
- Belum menikah.
- Belum memiliki penghasilan sendiri.
- Masih menjadi tanggungan orang tua.
- Usia maksimal 21 tahun atau 25 tahun jika masih menempuh pendidikan.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak tunjangan anak sebagaimana PPPK penuh waktu, sehingga memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih adil.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Buka 1 Juta Lebih Formasi, Peluang Kerja Fleksibel di Sektor Pemerintah
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Selain tunjangan keluarga, sejumlah hak lain juga dijamin pemerintah, di antaranya:
- Gaji pokok minimal setara tenaga honorer atau mengikuti standar UMR/UMP sesuai kemampuan anggaran.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
- Perlindungan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Kesempatan pelatihan dan pengembangan kompetensi.
- Perpanjangan kontrak kerja berdasarkan evaluasi kinerja.
Namun, hak ini sejalan dengan kewajiban yang melekat, seperti mematuhi hukum, menjaga netralitas ASN, melaksanakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hingga mengikuti evaluasi kinerja secara rutin.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK 2025, Formasi Terbaru Hingga Tips Agar Lolos Seleksi ASN
Penegasan Pemerintah
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta setiap instansi segera menuntaskan pengangkatan PPPK Penuh Waktu dan sekaligus mengajukan kebutuhan untuk PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi untuk menciptakan kepastian status sekaligus meningkatkan pelayanan publik.
Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu sekaligus hak atas tunjangan anak menjadi kabar baik bagi jutaan tenaga non-ASN.
Kini, mereka tidak hanya mendapat kepastian kerja, tetapi juga perlindungan kesejahteraan yang lebih terjamin. (hasan)
Editor : Hasan Bashri