Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Honorer Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Aturan dan Syaratnya

Hasan Bashri • Selasa, 2 September 2025 | 01:52 WIB

Sebanyak 590 tenaga honorer eks kategori II (K-2) di lingkungan Pemkab Banyuwangi resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Sebanyak 590 tenaga honorer eks kategori II (K-2) di lingkungan Pemkab Banyuwangi resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

RadarMadura.id — Harapan baru tengah menyelimuti ribuan tenaga honorer dan non-ASN di Indonesia.

Skema PPPK Paruh Waktu yang digagas pemerintah kini tak hanya dianggap sebagai solusi sementara, melainkan juga pintu masuk menuju status pegawai penuh waktu.

Harapan Honorer di Balik Skema Baru

Bagi banyak tenaga honorer, status penuh waktu sering dianggap sebagai mimpi yang sulit tercapai.

Namun dengan hadirnya jalur paruh waktu, peluang itu semakin terbuka.

Skema ini memungkinkan honorer mengabdi di instansi pemerintah meski jam kerja dan gajinya lebih kecil dibanding pegawai penuh waktu.

Yang menarik, status paruh waktu ternyata bisa ditingkatkan menjadi penuh waktu.

Artinya, perjalanan karier para honorer tidak berhenti di titik awal, asalkan mereka mampu menunjukkan kinerja terbaik.

Baca Juga: CPNS 2025 Jadi Rebutan, Ribuan Formasi Kosong Tunggu Persetujuan Presiden

Mekanisme Naik Status

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, proses peningkatan status dilakukan melalui evaluasai rutin, baik triwulanan maupun tahunan, oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jika hasil kerja dinilai memuaskan, instansi dapat mengusulkan perubahan status pegawai paruh waktu menjadi penuh waktu.

Usulan ini kemudian ditelaah Badan Kepegawaian Negara. Jika disetujui, pegawai resmi diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Syarat yang Harus Dipenuhi

Tidak semua pegawai bisa langsung naik status. Ada empat syarat utama yang wajib dipenuhi:

1. Kinerja Memuaskan, Penilaian rutin menjadi tolok ukur utama.

2. Tersedia Anggaran dan Formasi, Pengangkatan hanya bisa dilakukan jika instansi memiliki kuota dan dana.

3. Usulan Resmi Instansi, Perubahan status wajib diajukan secara formal.

4.Pertimbangan Teknis BKN, Penetapan akhir ada di tangan instansi setelah disetujui BKN.

Jalan Karier Baru Tenaga Honorer

Skema ini membawa pesan penting: pemerintah kini tidak lagi menutup jalan bagi honorer yang ingin berkembang.

Baca Juga: 3.252 Formasi CPNS 2025 Dibuka Lewat Jalur Kedinasan, Begini Proses Seleksinya Lengkap dengan Jadwalnya

Melalui PPPK Paruh Waktu, tenaga non-ASN diberi kesempatan membuktikan diri terlebih dahulu, sebelum akhirnya bisa meraih status penuh waktu.

Meski jalannya tidak mudah, banyak pihak menilai mekanisme ini lebih adil karena berbasis pada kinerja, bukan sekadar masa kerja.

Bagi ribuan honorer, inilah momentum emas untuk membuktikan diri dan menatap masa depan yang lebih pasti di jalur pemerintahan. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#pppk #paruh waktu