RadarMadura.id — Banyak tenaga non-ASN yang bertanya, apakah PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan keluarga?
Jawabannya, ya.
Pemerintah resmi menetapkan bahwa skema paruh waktu tetap mendapatkan tunjangan untuk suami, istri, hingga anak, sebagaimana pegawai penuh waktu.
Solusi untuk Tenaga Non-ASN
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum lahirnya PPPK Paruh Waktu.
Skema ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1,3 juta orang.
Dari total tersebut, sekitar 78 persen sudah diajukan untuk formasi paruh waktu.
Mereka yang diprioritaskan adalah pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di basis data BKN serta pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK pada 2024, tetapi belum berhasil lolos.
Baca Juga: Kapan CPNS 2025 Dibuka? Ini Penjelasan Lengkap Jadwal, Formasi, dan Informasi Resmi dari Pemerintah
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berbeda dari PPPK penuh waktu, pegawai dengan skema paruh waktu bekerja dengan jam kerja lebih singkat dan gaji yang menyesuaikan anggaran instansi.
Namun, status mereka tetap resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja.
Jabatan yang bisa diisi meliputi posisi fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, hingga tenaga teknis.
Sementara untuk operasional mencakup pengelola umum, operator layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Tunjangan Anak PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja paruh waktu, hak kesejahteraan tetap terjamin.
Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal dua orang.
Selain itu, pasangan (suami atau istri) juga mendapat tambahan 10 persen.
Syarat anak yang berhak menerima tunjangan:
- Belum menikah.
- Tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Masih menjadi tanggungan orang tua.
- Berusia maksimal 21 tahun, atau 25 tahun jika masih kuliah.
Aturan ini membuat PPPK Paruh Waktu setara dengan PPPK penuh waktu dalam hal tunjangan keluarga.
Baca Juga: Desakan Keras untuk Polisi Surabaya: Bebaskan Massa Aksi yang Masih Ditahan
Hak Lain PPPK Paruh Waktu
Selain tunjangan anak, pegawai paruh waktu juga dijamin memperoleh:
-
Gaji minimal setara honorer atau sesuai UMR/UMP.
-
Tunjangan pangan.
-
THR dan gaji ke-13.
-
BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
-
Pelatihan dan pengembangan kompetensi.
-
Perpanjangan kontrak berdasarkan evaluasi kinerja.
Pemerintah Dorong Kepastian Status
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, instansi wajib menuntaskan pengangkatan PPPK penuh waktu dan mengajukan kebutuhan formasi paruh waktu.
Skema ini bukan sekadar solusi teknis, melainkan langkah strategis untuk memastikan jutaan tenaga non-ASN tetap mendapat perlindungan kerja dan kesejahteraan yang layak.
Dengan adanya tunjangan anak dan kepastian status, PPPK Paruh Waktu kini semakin diakui sebagai bagian penting dari birokrasi modern di Indonesia. (hasan)
Editor : Hasan Bashri