RadarMadura.id — Pemerintah kembali memberi harapan besar bagi tenaga honorer dan non-ASN.
Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kini terbuka peluang untuk berkarier lebih jauh.
Meski awalnya hanya berstatus paruh waktu, pegawai bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi persyaratan tertentu.
Kesempatan Emas bagi Honorer
Bagi banyak tenaga honorer, masuk ke dunia birokrasi selama ini terasa seperti mimpi yang sulit digapai.
Skema PPPK paruh waktu hadir sebagai jembatan baru.
Walau jam kerja, beban tugas, dan gaji berbeda dengan pegawai penuh waktu, status ini bisa menjadi batu loncatan penting.
Kabar baiknya, pemerintah memastikan jalur kenaikan status tetap tersedia.
Artinya, tenaga honorer tidak harus selamanya berada di posisi paruh waktu.
Aturan Pengangkatan yang Jelas
Mekanisme kenaikan status telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Prosesnya diawali dengan evaluasi kinerja secara rutin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jika hasil kinerja pegawai memuaskan, instansi terkait dapat mengajukan usulan perubahan status ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah mendapat pertimbangan teknis dan disetujui, pegawai resmi bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Empat Syarat Utama yang Wajib Dipenuhi
Sebelum status berubah, ada beberapa syarat penting yang harus dilalui:
Kinerja Memuaskan
Pegawai harus menunjukkan hasil kerja yang konsisten dalam evaluasi tahunan.
Ketersediaan Anggaran dan Formasi
Perubahan status bergantung pada ketersediaan formasi jabatan dan kemampuan anggaran instansi.
Pengajuan Resmi dari Instansi
Instansi pemerintah wajib mengusulkan perubahan status secara resmi.
Persetujuan BKN
Usulan akan diproses melalui BKN. Jika disetujui, pengangkatan bisa langsung dilakukan.
Peluang Karier yang Lebih Terbuka
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata kepegawaian dengan lebih transparan dan adil.
Honorer yang sebelumnya hanya masuk lewat jalur paruh waktu tetap memiliki peluang untuk berkembang.
Meski prosesnya tidak instan, jalur ini memberi kepastian hukum sekaligus semangat baru bagi ribuan tenaga honorer yang tengah menunggu kepastian status. (hasan)
Editor : Hasan Bashri