Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Resmi! MenPAN RB Tetapkan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Honorer Tak Perlu Tes Lagi

Hasan Bashri • Senin, 1 September 2025 | 03:43 WIB

Sebanyak 1.233 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan Teknis
Sebanyak 1.233 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dan Teknis

RadarMadura.id — Kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia akhirnya datang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini resmi menetapkan aturan baru mengenai mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi jalan tengah agar tenaga honorer tetap bekerja di instansi pemerintah tanpa harus khawatir kehilangan mata pencaharian.

Honorer Tak Lagi Wajib Ikut Tes Serentak

Berbeda dengan seleksi sebelumnya, aturan baru ini tidak lagi mewajibkan honorer mengikuti tes serentak.

Hal ini otomatis membuka peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Ada dua kelompok honorer yang berhak diangkat.

Pertama, mereka yang pernah ikut seleksi PPPK tetapi gagal mendapat formasi. Kedua, honorer yang sebelumnya ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Dengan demikian, ribuan tenaga kerja yang berada di posisi “zona abu-abu” kini memiliki kesempatan baru untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), meski dengan status paruh waktu.

Baca Juga: 5 Wisata Alam Majalengka yang Lagi Hits, Cocok Buat Liburan Sejuk Bareng Keluarga dan Sahabat

Mekanisme Seleksi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan keputusan tersebut, mekanisme seleksi lebih sederhana dan administratif. Tahapannya meliputi:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi mengajukan kebutuhan formasi ke MenPAN RB.

  2. Rincian formasi mencakup jumlah pegawai, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.

  3. Setelah disetujui MenPAN RB, PPK mengusulkan nomor induk PPPK ke BKN dalam waktu maksimal 7 hari.

  4. BKN menerbitkan nomor induk pegawai paling lama 7 hari kerja.

  5. PPK menetapkan pengangkatan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Proses ini dianggap lebih cepat dan hemat biaya karena fokus pada administrasi, bukan seleksi terbuka.

Solusi Cegah PHK Massal Honorer

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat UU ASN 2023 yang mengatur penataan tenaga non-ASN. Menurutnya, PPPK paruh waktu menjadi solusi terbaik agar honorer tetap bekerja sekaligus memberi kepastian status hukum.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Meski statusnya paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat akan menerima gaji resmi dari pemerintah. Besaran gaji disesuaikan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk PPPK penuh waktu, gaji berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu: 8 Tahap Seleksi CPNS dan 6 Tahap PPPK 202

Sementara itu, PPPK paruh waktu diproyeksikan menerima 50 hingga 70 persen dari gaji penuh, yakni sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Selain gaji, mereka tetap memiliki identitas resmi sebagai ASN dengan perjanjian kerja sehingga lebih terlindungi secara hukum dibanding honorer biasa.

Harapan Baru bagi Ribuan Honorer

Kebijakan baru ini disambut sebagai harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang sebelumnya berkali-kali gagal seleksi.

Bagi pemerintah daerah, aturan ini juga dianggap lebih realistis karena mempertimbangkan kondisi anggaran dan kebutuhan pegawai riil di lapangan.

Meski begitu, sejumlah pihak menyoroti perlunya kejelasan jenjang karier dan jaminan kesejahteraan di masa depan bagi PPPK paruh waktu.

Namun secara keseluruhan, langkah MenPAN RB ini dinilai sebagai kompromi terbaik antara kebutuhan negara, kepastian hukum, dan perlindungan bagi honorer. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#asn #pppk #gaji