RadarMadura.id — Meski pemerintah belum merilis jadwal resmi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, para calon pelamar kini sudah bisa menyiapkan diri sejak dini.
Hal ini karena regulasi terbaru telah ditetapkan melalui Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur secara detail mekanisme pendaftaran, tahapan seleksi, hingga syarat pengangkatan.
Menariknya, aturan ini memperkenalkan istilah 8 dan 6 yang menjadi kunci penting bagi pelamar.
Baca Juga: Aturan Baru CPNS dan PPPK 2025: Kenali Istilah 8 dan 6 dalam Seleksi ASN
Istilah tersebut merujuk pada jumlah tahapan seleksi CPNS yang terdiri dari 8 tahap, serta proses rekrutmen PPPK yang lebih ringkas dengan 6 tahap.
Syarat Penting Bagi Pelamar CPNS dan PPPK
Permenpan RB 6/2024 menegaskan bahwa hanya pelamar dengan kualifikasi sesuai jabatan yang bisa mendaftar.
Beberapa syarat utama yang wajib diperhatikan antara lain:
Baca Juga: Aturan Baru CPNS dan PPPK 2025: Kenali Istilah 8 dan 6 dalam Seleksi ASN
-
Usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
-
Untuk PPPK, usia minimal 20 tahun dengan batas maksimal satu tahun sebelum usia pensiun jabatan yang dilamar.
-
Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
-
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
-
Tidak sedang berstatus sebagai PNS, calon PNS, TNI, atau Polri.
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pelamar juga dilarang pernah melakukan pelanggaran seleksi dan tidak boleh berstatus sebagai peserta yang lulus namun masih menunggu NIP.
Bagi PPPK yang ingin melamar kembali, ada syarat tambahan berupa masa kerja minimal 1 tahun serta persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
8 Tahapan Wajib untuk CPNS
Berdasarkan Pasal 15 Permenpan RB 6/2024, alur seleksi CPNS terbagi dalam 8 tahapan, yaitu:
Baca Juga: Resmi! Honorer Kini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Serentak, Ini Aturan Lengkapnya
-
Perencanaan.
-
Pengumuman lowongan.
-
Pelamaran.
-
Seleksi.
-
Pengumuman hasil seleksi.
-
Pengangkatan sebagai calon PNS.
-
Masa percobaan bagi calon PNS.
-
Pengangkatan menjadi PNS penuh.
Seleksi CPNS juga lebih kompleks karena mencakup tiga jenis ujian, yakni seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
6 Tahapan Seleksi PPPK
Berbeda dengan CPNS, proses seleksi PPPK lebih sederhana dengan hanya enam tahapan, yaitu:
-
Perencanaan.
-
Pengumuman lowongan.
-
Pelamaran.
-
Seleksi.
-
Pengumuman hasil seleksi.
-
Pengangkatan sebagai PPPK.
Untuk PPPK, seleksi hanya terdiri dari dua tahap ujian, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Gambaran Jelas Meski Jadwal Belum Rilis
Hadirnya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 memberikan kepastian aturan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ASN tahun depan.
Meskipun jadwal resmi seleksi CPNS dan PPPK 2025 masih menunggu pengumuman pemerintah, regulasi ini sudah cukup memberikan gambaran jelas tentang jalur dan syarat yang harus dipersiapkan sejak awal.
Dengan memahami aturan sejak dini, para calon pelamar diharapkan bisa lebih matang dalam menyiapkan diri menghadapi persaingan seleksi aparatur sipil negara yang selalu ketat setiap tahunnya. (hasan)
Editor : Hasan Bashri