RadarMadura.id — Meski pemerintah belum merilis jadwal resmi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, para calon pelamar kini sudah bisa menyiapkan diri lebih awal.
Hal ini karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menetapkan regulasi terbaru melalui Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Aturan ini menjadi pedoman penting yang mengatur syarat pendaftaran, alur seleksi, hingga mekanisme pengangkatan bagi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: KAI Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran 2025, Terbuka untuk Lulusan SLTA hingga Sarjana
Salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah istilah “8 dan 6”, yang merujuk pada jumlah tahapan seleksi CPNS dan PPPK.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025
Permenpan RB 6/2024 merinci sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi para pelamar.
Beberapa poin utama di antaranya:
-
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk CPNS.
-
Untuk PPPK, usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
-
Tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun.
-
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.
-
Tidak sedang berstatus sebagai PNS, CPNS, TNI, atau Polri.
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai jabatan.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pelamar juga tidak boleh tercatat sebagai peserta seleksi yang sebelumnya sudah lulus namun masih menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP).
Bagi PPPK yang ingin mencoba lagi, ada ketentuan tambahan berupa masa kerja minimal satu tahun dan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: INFORMASI RESMI: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Cair Mulai 1 September, Ini Rinciannya
Delapan Tahapan Seleksi CPNS
Bagi calon pelamar CPNS, terdapat delapan tahapan resmi yang harus dilalui, yaitu:
-
Perencanaan.
-
Pengumuman lowongan.
-
Pendaftaran atau pelamaran.
-
Seleksi.
-
Pengumuman hasil seleksi.
-
Pengangkatan sebagai calon PNS.
-
Masa percobaan.
-
Pengangkatan menjadi PNS.
Tahapan seleksi CPNS ini mencakup tiga jenis ujian, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Enam Tahapan Seleksi PPPK
Sementara itu, proses seleksi PPPK lebih ringkas, hanya terdiri dari enam tahapan:
-
Perencanaan.
-
Pengumuman lowongan.
-
Pendaftaran.
-
Seleksi.
-
Pengumuman hasil seleksi.
-
Pengangkatan sebagai PPPK.
Seleksi PPPK hanya mencakup dua tahap ujian, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Bedanya CPNS dan PPPK
Perbedaan paling mencolok antara rekrutmen CPNS dan PPPK ada pada jumlah tahapan serta pola seleksi.
CPNS melalui jalur lebih panjang dengan tambahan masa percobaan, sementara PPPK lebih ringkas tanpa masa percobaan dan langsung diangkat jika lulus.
Dengan hadirnya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, para calon pelamar kini memiliki gambaran jelas mengenai mekanisme seleksi ASN 2025.
Meskipun jadwal pendaftaran resmi masih menunggu pengumuman pemerintah, pemahaman awal terhadap aturan ini bisa menjadi modal penting agar para peserta lebih siap menghadapi persaingan. (hasan)
Editor : Hasan Bashri