RadarMadura.id – Gelombang kritik terhadap aparat keamanan kembali mencuat setelah aksi solidaritas di Surabaya pada 29 Agustus 2025 berujung penangkapan massal.
Tim Advokasi yang terdiri dari LBH Surabaya dan WALHI Jawa Timur menyampaikan desakan tegas kepada kepolisian agar menghormati hak-hak dasar para demonstran.
Menurut catatan Tim Advokasi, setidaknya 43 orang melaporkan diri telah ditangkap dan memerlukan pendampingan hukum.
Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu: 8 Tahap Seleksi CPNS dan 6 Tahap PPPK 202
Namun, jumlah sebenarnya diyakini lebih besar. Dari catatan lapangan, 21 orang dilaporkan telah dibebaskan, sementara 39 orang lainnya masih belum diketahui keberadaannya hingga Sabtu malam 30 Agustus 2025.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan
Tim Advokasi menilai tindakan aparat di Surabaya melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Berdasarkan Pasal 19 KUHAP, masa penangkapan hanya boleh berlangsung maksimal 24 jam sebelum status hukum seseorang ditetapkan.
Lebih dari itu, penahanan tanpa kepastian dianggap ilegal.
Selain itu, laporan lapangan menunjukkan adanya praktik kekerasan.
Sejumlah demonstran mengaku dipukul, diintimidasi, hingga mengalami luka fisik.
Baca Juga: KAI Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran 2025, Terbuka untuk Lulusan SLTA hingga Sarjana
Ada pula yang kehilangan telepon genggam serta sepeda motor akibat diduga dirampas aparat.
“Praktik klarifikasi atau interogasi tanpa dasar KUHAP membuka ruang mencari-cari kesalahan,” dalam rilis resmi Tim Advokasi .
Mereka juga menegaskan bahwa penghalangan akses bantuan hukum adalah bentuk pelanggaran serius terhadap KUHAP maupun Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
Hak Konstitusional Warga Negara
Tim Advokasi menegaskan bahwa tindakan represif aparat mencederai hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945 serta Undang-Undang HAM.
Prinsip persamaan di hadapan hukum pun disebut telah diabaikan.
Tuntutan Tim Advokasi
Melalui pernyataan resminya, Tim Advokasi mengecam keras tindakan represif kepolisian.
Mereka mendesak agar seluruh demonstran yang masih ditahan segera dibebaskan tanpa syarat.
Selain itu, aparat diminta menghentikan praktik intimidasi dan menjamin perlindungan hak-hak warga dalam setiap aksi rakyat.
Baca Juga: KAI Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran 2025, Terbuka untuk Lulusan SLTA hingga Sarjana
Kasus ini menambah daftar panjang polemik antara aparat kepolisian dan masyarakat sipil di Indonesia.
Publik kini menunggu langkah tegas dari institusi kepolisian dalam menanggapi desakan ini sekaligus membuktikan komitmen terhadap penghormatan hukum dan hak asasi manusia. (hasan)
Editor : Hasan Bashri