Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tim Advokasi Desak Polisi Hormati Hak Demonstran Surabaya, Puluhan Peserta Aksi Masih Ditahan

Hasan Bashri • Minggu, 31 Agustus 2025 | 02:11 WIB

RadarMadura.id – Situasi pasca aksi solidaritas di Surabaya pada 29 Agustus 2025 masih menyisakan polemik.

Tim Advokasi yang terdiri dari LBH Surabaya dan WALHI Jawa Timur menilai aparat kepolisian telah melakukan tindakan represif dalam penanganan massa aksi.

Mereka mendesak agar seluruh demonstran yang masih ditahan segera dibebaskan dan kepolisian menghormati prinsip-prinsip hukum serta hak asasi manusia.

Menurut catatan Tim Advokasi, sedikitnya 43 orang melaporkan diri ditangkap saat aksi berlangsung.

Dari jumlah itu, 21 orang dikabarkan telah dibebaskan, sementara hanya 4 nama yang tercatat resmi dalam daftar aduan.

Sisanya, sebanyak 39 orang, hingga kini keberadaannya belum jelas. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan adanya pelanggaran prosedur hukum.

Baca Juga: Ternyata Bukan Massa Aksi Pendemo, Driver Ojol Affan Kurniawan Tewas Usai Dilindas Rantis Brimob

Tuduhan Penahanan Ilegal

Tim Advokasi menegaskan bahwa penahanan tanpa status hukum lebih dari 24 jam bertentangan dengan Pasal 19 KUHAP.

Berdasarkan aturan, seseorang hanya boleh ditahan sementara maksimal satu hari sebelum ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka atau dibebaskan.

Jika melebihi batas itu, praktik tersebut dinilai bukan lagi penangkapan, melainkan bentuk penyekapan ilegal.

Selain itu, laporan lapangan menunjukkan adanya dugaan tindak kekerasan terhadap beberapa demonstran.

Sejumlah peserta aksi mengaku mengalami pemukulan, intimidasi, hingga kehilangan barang pribadi seperti telepon genggam dan kendaraan bermotor yang disita tanpa prosedur jelas.

Beberapa di antaranya bahkan mengalami luka fisik dan trauma psikologis.

Potensi Pelanggaran HAM

LBH Surabaya dan WALHI Jawa Timur menilai tindakan aparat tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hak atas kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi, sehingga pembatasan dengan cara represif dinilai sebagai pelanggaran serius.

Selain itu, Tim Advokasi menemukan indikasi penggunaan prosedur pemeriksaan yang tidak sesuai hukum.

Massa aksi disebut dimintai keterangan dengan menggunakan berita acara klarifikasi atau investigasi yang tidak dikenal dalam KUHAP.

Praktik ini dinilai berbahaya karena membuka ruang kriminalisasi tanpa bukti awal yang sah.

Baca Juga: Benarkah Formasi CPNS 2025 Sudah Diumumkan? Simak Fakta Resmi dari BKN dan Kementerian PANRB

Lebih jauh, adanya penghalangan akses terhadap bantuan hukum juga dipersoalkan.

Padahal, KUHAP menjamin setiap orang yang diperiksa berhak didampingi penasihat hukum.

Pengabaian hak tersebut, menurut Tim Advokasi, bertentangan dengan hukum nasional maupun kovenan internasional tentang hak sipil dan politik.

Tuntutan kepada Aparat

Dalam pernyataan resminya, Tim Advokasi mengecam keras tindakan kepolisian yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai aturan hukum. Mereka menuntut agar:

  1. Seluruh demonstran yang ditahan segera dibebaskan tanpa syarat.

  2. Kepolisian menghentikan praktik pelanggaran hukum dan HAM dalam penanganan aksi rakyat.

  3. Aparat membuka akses penuh terhadap pendampingan hukum bagi semua pihak yang diperiksa.

Situasi ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat Surabaya merupakan salah satu pusat gerakan masyarakat sipil di Jawa Timur.

Tekanan terhadap aparat kepolisian diprediksi meningkat seiring desakan berbagai organisasi masyarakat sipil dan penggiat hak asasi manusia. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#advokat #aksi #demo #surabaya