RadarMadura.id — Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah memastikan pencairan gaji pensiun bulan September 2025 akan dilakukan mulai Senin, 1 September 2025.
Kepastian ini diberikan oleh PT Taspen selaku pengelola dana pensiun yang bekerja sama dengan bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Desakan Keras untuk Polisi Surabaya: Bebaskan Massa Aksi yang Masih Ditahan
Pencairan tersebut tidak hanya mencakup gaji pokok pensiun, tetapi juga tunjangan melekat yang secara rutin diterima setiap bulan.
Hal ini memberikan kepastian bagi jutaan pensiunan di seluruh Indonesia untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dasar Hukum dan Kenaikan Pensiun
Pembayaran gaji pensiun PNS tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Regulasi tersebut disahkan langsung oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebelum berakhirnya masa jabatan beliau.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang berlaku sejak 2024.
Baca Juga: Calon ASN Wajib Tahu: 8 Tahap Seleksi CPNS dan 6 Tahap PPPK 202
Kebijakan ini masih menjadi acuan pembayaran hingga 2025. Dengan demikian, nominal gaji pensiun tahun ini tetap lebih tinggi dibandingkan sebelum adanya penyesuaian.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pada tahun 2026 mendatang tidak akan ada tambahan kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.
Hal ini karena keterbatasan ruang fiskal negara yang difokuskan pada pembiayaan program-program prioritas nasional.
Rincian Gaji Pensiun PNS 2025
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok pensiun PNS yang berlaku pada tahun 2025:
-
Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
-
Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
-
Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
-
Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
-
Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
-
Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
-
Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
-
Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
-
Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
-
Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Tunjangan Melekat yang Tetap Dibayarkan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tunjangan melekat yang rutin diberikan setiap bulan, meliputi:
Baca Juga: KAI Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran 2025, Terbuka untuk Lulusan SLTA hingga Sarjana
-
Tunjangan keluarga – sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri) dan 2 persen untuk anak.
-
Tunjangan pangan – setara Rp72.420 atau beras 10 kilogram, disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga dalam kartu keluarga.
-
Tambahan penghasilan – berupa insentif yang besarannya mengikuti pangkat dan kelas jabatan terakhir saat masih aktif.
Harapan Pensiunan di Tengah Keterbatasan
Meski pemerintah belum bisa menambah kenaikan gaji pada 2026 karena alasan fiskal, kebijakan yang ditetapkan sejak 2024 dinilai tetap menjadi angin segar bagi para pensiunan.
Kenaikan 12 persen ditambah tunjangan melekat dianggap mampu menjaga daya beli di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
PT Taspen memastikan bahwa hak pensiunan tetap terjamin sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya kepastian pencairan gaji dan tunjangan, diharapkan kesejahteraan para pensiunan tetap terlindungi meskipun tantangan fiskal negara masih cukup besar. (hasan)
Editor : Hasan Bashri