Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

INFORMASI RESMI: Gaji Pensiunan PNS September 2025 Cair Mulai 1 September, Ini Rinciannya

Hasan Bashri • Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:05 WIB
Bupati sumenep bersama PPPK dan atau CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi.
Bupati sumenep bersama PPPK dan atau CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi.

RadarMadura.id — Kabar baik datang bagi jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji pensiun untuk periode September 2025 akan dimulai pada Senin, 1 September 2025.

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun bekerja sama dengan bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia guna memastikan proses pencairan berjalan lancar.

Tidak hanya gaji pokok, pensiunan juga tetap akan menerima tunjangan melekat yang diberikan setiap bulan.

Baca Juga: Wajah Buram Demokrasi, Penangkapan Massal Aksi Surabaya Picu Sorotan Pelanggaran HAM

Dasar Hukum dan Kepastian Pembayaran

Pembayaran gaji pensiun tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS serta Janda/Dudanya.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir.

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 2024 dan masih menjadi acuan pada tahun 2025.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pada tahun 2026 mendatang pemerintah tidak lagi menambah kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.

Keterbatasan ruang fiskal menjadi alasan utama, karena anggaran negara difokuskan pada program strategis nasional.

Baca Juga: Bersiap ASN 2025, Ini Aturan Baru Seleksi CPNS dan PPPK Sesuai Regulasi

Rincian Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut daftar gaji pokok pensiun yang berlaku pada 2025:

Tunjangan Melekat untuk Pensiunan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS tetap berhak atas tiga jenis tunjangan melekat yang diberikan secara rutin setiap bulan, yaitu:

  1. Tunjangan keluarga – 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri) serta 2 persen untuk setiap anak.

  2. Tunjangan pangan – senilai Rp72.420 atau setara 10 kilogram beras, disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga dalam kartu keluarga.

  3. Tambahan penghasilan – berupa insentif yang menyesuaikan pangkat dan kelas jabatan terakhir saat masih aktif bekerja.

Harapan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang ditetapkan sejak 2024 menjadi kabar menggembirakan di tengah keterbatasan anggaran negara.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga kesejahteraan para pensiunan meski tidak ada tambahan kenaikan pada tahun 2026 mendatang.

PT Taspen juga menegaskan bahwa hak-hak pensiunan tetap terjamin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, para pensiunan dapat menjalani masa tua dengan lebih tenang tanpa khawatir soal keterlambatan pencairan maupun pemotongan hak. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#pensiunan #september #PNS #gaji