Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabar Baik, Gaji Pensiunan PNS September 2025 Cair Mulai 1 September: Ini Rinciannya

Hasan Bashri • Minggu, 31 Agustus 2025 | 01:54 WIB

ppp

Ilustrasi Pengangkatan PPPK di salah satu kabupaten di Indonesia
Ilustrasi Pengangkatan PPPK di salah satu kabupaten di Indonesia

RadarMadura.id - Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah memastikan pencairan gaji pensiun bulan September 2025 akan dilakukan mulai Senin, 1 September 2025.

Kepastian ini disampaikan PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun PNS yang bekerja sama dengan bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Pencairan tersebut tidak hanya mencakup gaji pokok pensiun, tetapi juga tunjangan melekat yang setiap bulan menjadi hak para pensiunan. Dasar hukum pembayaran gaji tahun ini mengacu pada

Baca Juga: Resmi! Honorer Kini Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Serentak, Ini Aturan Lengkapnya

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS serta janda atau duda.

Kenaikan Gaji Pensiun Masih Berlaku 2025

Dalam aturan yang disahkan Presiden ke-7 Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen.

Kebijakan ini berlaku sejak 2024 dan tetap menjadi acuan di tahun 2025.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pada 2026 mendatang tidak akan ada kenaikan gaji PNS maupun pensiunan.

Hal itu disebabkan keterbatasan ruang fiskal negara yang diprioritaskan untuk pembiayaan program strategis nasional.

Baca Juga: Benarkah Formasi CPNS 2025 Sudah Diumumkan? Simak Fakta Resmi dari BKN dan Kementerian PANRB

Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok pensiunan yang berlaku tahun ini:

Tunjangan Melekat yang Tetap Diterima

Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak mendapatkan tiga tunjangan rutin:

  1. Tunjangan keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan (suami atau istri) dan 2 persen untuk anak.

  2. Tunjangan pangan senilai Rp72.420 per orang, setara dengan beras 10 kilogram, disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga dalam KK.

  3. Tambahan penghasilan berupa insentif yang besarannya mengikuti pangkat dan kelas jabatan terakhir saat masih aktif.

Harapan bagi Pensiunan di Tengah Keterbatasan Fiskal

Meski tidak ada rencana kenaikan di 2026, kebijakan yang ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 tetap menjadi angin segar bagi para pensiunan.

Kenaikan 12 persen yang diberlakukan sejak 2024 serta jaminan tunjangan melekat diharapkan mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan mereka.

PT Taspen memastikan seluruh hak pensiunan akan tetap dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan hak pensiunan akan terus dijaga meski ruang fiskal negara menghadapi tantangan. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#pensiunan #september #2025 #gaji