RadarMadura.id — Kabar gembira datang untuk ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini resmi menetapkan aturan baru.
Aturan tersebut tentang mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dan dipastikan menjadi jalan tengah agar honorer tidak kehilangan pekerjaan akibat penataan tenaga non-ASN.
Tidak Ada Lagi Tes Serentak
Salah satu poin paling ditunggu dari aturan ini adalah penghapusan seleksi serentak seperti pada rekrutmen sebelumnya.
Dengan begitu, tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peluang lebih besar untuk diangkat tanpa harus kembali bersaing dalam tes kompetitif.
Mereka yang berhak diangkat sebagai PPPK paruh waktu adalah:
Baca Juga: Wajah Buram Demokrasi, Penangkapan Massal Aksi Surabaya Picu Sorotan Pelanggaran HAM
-
Tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan pernah ikut seleksi PPPK, tetapi gagal mendapat formasi.
-
Tenaga honorer yang sudah masuk database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Kebijakan ini memberi angin segar bagi kelompok honorer yang selama ini berada di posisi tidak pasti, karena kini tersedia jalur legal untuk masuk sebagai bagian dari ASN, meski dengan status paruh waktu.
Mekanisme Seleksi Lebih Sederhana
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu bersifat administratif dan lebih cepat dibanding seleksi terbuka. Alurnya sebagai berikut:
-
Instansi pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan kebutuhan formasi ke MenPAN RB.
-
Usulan mencakup jumlah pegawai, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.
-
Setelah disetujui MenPAN RB, PPK wajib mengajukan nomor induk PPPK ke BKN maksimal dalam tujuh hari.
-
BKN menerbitkan nomor induk paling lama tujuh hari kerja, kemudian instansi melakukan penetapan pengangkatan sesuai aturan hukum.
Dengan sistem ini, seleksi tidak lagi menguras anggaran dan waktu, sehingga lebih efisien bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Bersiap ASN 2025, Ini Aturan Baru Seleksi CPNS dan PPPK Sesuai Regulasi
Cegah PHK Massal Tenaga Honorer
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan PPPK paruh waktu adalah mencegah pemutusan hubungan kerja besar-besaran bagi honorer, sesuai amanat UU ASN 2023.
Melalui skema ini, honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah dengan status resmi dan perlindungan hukum yang lebih kuat dibanding sebelumnya.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Meski berstatus paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat tetap memperoleh gaji resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Aturan Baru CPNS dan PPPK 2025: Kenali Istilah 8 dan 6 dalam Seleksi ASN
Besarannya mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kementerian Keuangan.
-
PPPK penuh waktu: Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
-
PPPK paruh waktu: diperkirakan menerima 50–70 persen dari gaji penuh waktu, atau sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Selain itu, mereka juga mendapatkan identitas resmi sebagai ASN dengan perjanjian kerja, yang menjamin perlindungan hukum lebih baik dibanding status honorer biasa.
Harapan Baru Bagi Ribuan Honorer
Bagi banyak tenaga honorer yang sebelumnya gagal berulang kali dalam seleksi, aturan ini menjadi harapan baru.
Sementara bagi pemerintah daerah, kebijakan ini dinilai lebih realistis karena memperhitungkan anggaran serta kebutuhan riil pegawai.
Meski begitu, masih ada catatan yang perlu dibenahi, terutama terkait kepastian jenjang karier dan jaminan kesejahteraan jangka panjang bagi PPPK paruh waktu.
Namun secara umum, langkah MenPAN RB dianggap sebagai kompromi terbaik di tengah desakan penataan tenaga non-ASN. (hasan)
Editor : Hasan Bashri