Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

KEMENPAN RB Resmi Perpanjang Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal Terbarunya

Hasan Bashri • Jumat, 29 Agustus 2025 | 03:20 WIB

Peserta PPPK dan CPNS yang resmi dinyatakan lolos.
Peserta PPPK dan CPNS yang resmi dinyatakan lolos.

RadarMadura.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan ini ditetapkan melalui surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Awalnya, batas akhir pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dijadwalkan berakhir pada 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Kabar CPNS 2025 Ramai Dibicarakan, Begini Informasi Resmi Dari Pemerintah yang Perlu Kamu Ketahui

Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan dengan penyelesaian tahapan pengadaan ASN tahun 2024 yang masih berlangsung.

Dengan adanya perubahan ini, instansi pemerintah diminta segera menindaklanjuti agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Mekanisme pengusulan tetap dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk memperlancar tahapan, setiap instansi diwajibkan melakukan koordinasi teknis dengan BKN.

Baca Juga: Resmi, Peserta Lulus PPPK 2024 Mulai Diangkat, Begini Cara Cek Nomor Induk dan Rincian Gaji 2025

Jadwal Terbaru Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut penyesuaian jadwal resmi yang perlu diperhatikan oleh instansi pemerintah:

  1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025

  2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025

  3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025

  4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus–15 September 2025

  5. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025

  6. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan sistem paruh waktu.

Mereka memperoleh upah sesuai ketersediaan anggaran instansi, sehingga menjadi solusi bagi instansi yang memiliki keterbatasan belanja pegawai.

Kebijakan ini hanya berlaku dalam rangka penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Proses pengangkatan ditujukan bagi pelamar yang sudah mengikuti seleksi, namun tidak berhasil lulus atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.

Baca Juga: Kabar CPNS 2025 Ramai Dibicarakan, Begini Informasi Resmi Dari Pemerintah yang Perlu Kamu Ketahui

Dorongan Pemerintah

Perpanjangan waktu yang diberikan PANRB ini diharapkan bisa dimanfaatkan maksimal oleh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Pasalnya, kehadiran PPPK Paruh Waktu dipandang penting untuk mendukung kelancaran pelayanan publik tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.

Dengan jadwal baru ini, seluruh instansi diimbau segera berkoordinasi dan memastikan setiap tahapan dapat diselesaikan tepat waktu agar target penataan pegawai non-ASN pada 2025 benar-benar tercapai. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#PPPK Paruh Waktu #jadwal #PAN RB #2025