RadarMadura.id — Pemerintah resmi menetapkan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada diktum ke dua puluh tiga.
Aturan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu wajib mematuhi ketentuan seragam kerja sebagaimana berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK Paruh Waktu, Status dan Tugasnya
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan upah disesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Formasi ini dibuka untuk mengisi kebutuhan di berbagai jabatan strategis, meliputi:
-
Guru dan tenaga kependidikan
-
Tenaga kesehatan
-
Tenaga teknis
-
Pengelola layanan operasional
-
Penata layanan operasional
Kehadiran PPPK Paruh Waktu dianggap penting untuk memperkuat pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Mulai 2025, Angin Segar bagi Honorer yang Incar Jadi ASN
Seragam Wajib Sesuai Hari
Salah satu poin penting dari aturan baru ini adalah kewajiban penggunaan pakaian dinas sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Berikut rincian pakaian dinas PPPK Paruh Waktu mulai Senin hingga Jumat:
-
Senin: Baju khaki
-
Selasa: Baju khaki
-
Rabu: Hitam putih
-
Kamis: Batik atau lurik
-
Jumat: Batik atau lurik
Ketentuan ini tidak hanya berlaku sebagai formalitas, tetapi juga menjadi salah satu indikator dalam evaluasi perilaku kerja pegawai yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN.
Sanksi Bagi yang Melanggar
PPPK Paruh Waktu yang tidak mematuhi aturan pakaian dinas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan bahwa kedisiplinan dalam mengenakan seragam menjadi bagian penting dari integritas dan profesionalitas aparatur negara.
Baca Juga: Seleksi CPNS Tahun 2026 Akan Lebih Ketat, ASN Wajib Siap dengan Kebijakan Zero Growth
Disiplin ASN Jadi Acuan
Dengan diberlakukannya aturan ini, PPPK Paruh Waktu kini memiliki kewajiban kedisiplinan yang sama dengan ASN lain.
Hal ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman, meningkatkan wibawa aparatur negara, serta memperkuat budaya kerja yang profesional di lingkungan pemerintahan. (hasan)
Editor : Hasan Bashri