RadarMadura.id — Gelombang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu tahun ini mencatat fakta mengejutkan.
Badan Kepegawaian Negara mengumumkan puluhan ribu usulan pegawai non ASN tidak lolos pengangkatan.
Dari total puluhan ribu penolakan itu, DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah dengan angka cukup tinggi.
Fenomena ini terungkap dalam rapat resmi bersama Komisi Dua DPR RI yang menghadirkan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB dan BKN.
Data menunjukkan ada lebih dari enam puluh ribu usulan yang akhirnya tidak diterima menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Khusus untuk wilayah ibu kota, lebih dari seribu usulan pegawai harus terhenti di tengah jalan sehingga menempatkan Jakarta di posisi keempat terbanyak
Baca Juga: Tak Lagi Was-Was, Ini Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Resmi Cair 2025
Penyebab Utama Penolakan
Penolakan bukan tanpa alasan. Ada empat faktor dominan yang menjadi dasar keputusan BKN.
Pertama, ditemukan puluhan ribu pegawai yang sudah tidak aktif bekerja.
Kedua, sejumlah besar usulan terhambat keterbatasan anggaran daerah.
Ketiga, banyak instansi menyatakan tidak ada kebutuhan organisasi untuk posisi yang diajukan.
Terakhir, terdapat lebih dari seribu pegawai yang sudah meninggal dunia namun namanya masih tercatat dalam pengusulan.
Baca Juga: Tak Lagi Was-Was, Ini Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Resmi Cair 2025
Daftar Instansi dengan Penolakan Terbesar
Sepuluh instansi mencatat jumlah penolakan tertinggi di seluruh Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Mamuju menempati posisi teratas disusul Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.
Sementara DKI Jakarta berada di urutan keempat. Selain itu ada Kabupaten Tuban, Kota Malang, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, hingga Kabupaten Boyolali yang juga mengalami gelombang penolakan signifikan.
Arah Kebijakan Pemerintah
Kepala BKN menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menuntaskan seleksi PPPK.
Ia meminta seluruh pengelola kepegawaian segera mempercepat proses agar kebutuhan aparatur sipil di berbagai daerah terpenuhi secara tepat waktu.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat manajemen ASN secara nasional.
Formasi yang Sudah Terisi
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan lebih dari satu juta formasi PPPK pada tahun berjalan.
Dari jumlah tersebut, hampir sembilan ratus ribu posisi sudah terisi.
Artinya tingkat keterisian sudah mendekati sembilan puluh persen.
Sisa formasi yang masih kosong akan difokuskan melalui mekanisme PPPK paruh waktu.
Skema ini diprioritaskan bagi pegawai non ASN yang sudah terdaftar dan mengikuti seleksi pada periode yang sama.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Skema Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Simak Mekanisme dan Jadwalnya
Harapan ke Depan
Meski angka penolakan cukup tinggi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap memberi ruang bagi tenaga non ASN agar bisa bertransformasi menjadi PPPK sesuai kebutuhan instansi.
Transparansi data dan koordinasi menjadi kunci agar proses berjalan lebih adil serta tepat sasaran.
Dengan langkah strategis tersebut, peluang pemenuhan formasi diharapkan semakin terbuka dan pelayanan publik di seluruh Indonesia dapat terus meningkat. (hasan)
Editor : Hasan Bashri