RadarMadura.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan kebutuhan 71 ribu formasi Penyuluh Agama Islam kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Formasi ini mencakup jenjang jabatan Penyuluh Agama Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama yang akan ditempatkan di seluruh provinsi di Indonesia.
Langkah ini menjadi kabar penting karena ketersediaan penyuluh agama saat ini masih jauh dari kebutuhan riil masyarakat.
Data Kemenag mencatat, jumlah penyuluh yang semula lebih dari 50 ribu kini tinggal sekitar 28 ribu orang, dengan hanya 5 ribu di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Rekrutmen PPPK MBG 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Tenaga untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Pentingnya Formasi Baru Penyuluh Agama
Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, menjelaskan bahwa berkurangnya jumlah penyuluh terjadi karena banyak di antara mereka tidak mendapatkan formasi khusus saat seleksi ASN sehingga memilih posisi lain.
Jika kondisi ini terus berlanjut, layanan bimbingan dan penyuluhan agama dikhawatirkan tidak mampu menjangkau masyarakat secara menyeluruh.
Terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama menjadi dasar perhitungan jumlah formasi baru.
Baca Juga: RESMI: Jutaan Honorer Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Jadwal Diperpanjang dan Gaji Setara UMK
Berdasarkan regulasi tersebut, kebutuhan minimal penyuluh agama mencapai 71 ribu orang.
Penghitungan kebutuhan ini memperhatikan tiga faktor utama, yakni jumlah penduduk beragama Islam yang berhak mendapatkan layanan, kompleksitas persoalan keagamaan yang dihadapi, serta kondisi geografis wilayah yang menjadi tantangan tersendiri.
Akses Hingga Wilayah 3T dan Luar Negeri
Apabila usulan formasi tersebut disetujui, Kemenag optimistis akses layanan penyuluhan agama bisa diperluas, termasuk untuk masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Bahkan, pemerintah menargetkan penyuluh agama juga dapat memberikan layanan bagi warga negara Indonesia yang bermukim di luar negeri.
Dengan formasi yang memadai, siklus penyuluhan agama diyakini akan lebih optimal dan mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Kebijakan Inpassing dan Peningkatan Kualitas
Selain menyiapkan formasi baru, Kemenag juga tengah menyusun naskah akademik untuk kebijakan inpassing penyuluh agama Islam.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan jumlah ideal penyuluh sesuai kebutuhan nasional.
Namun, tidak hanya kuantitas yang menjadi perhatian. Zayadi menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan relevansi layanan penyuluhan.
Penyuluh dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, termasuk memahami kebutuhan masyarakat baik di pedesaan maupun di perkotaan.
Mutu bimbingan agama yang diberikan harus tetap terjaga agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat kehadiran penyuluh.
Dengan demikian, peran penyuluh agama tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai penguat nilai moral, sosial, dan spiritual bangsa. (hasan)
Editor : Hasan Bashri