RadarMadura.id - Harapan jutaan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu semakin terbuka lebar pada 2025.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat sebanyak 1.369.747 orang berpotensi lolos seleksi, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ikut serta dalam PPPK 2024 tahap 2.
Namun, sebelum resmi menyandang status baru, para calon PPPK diwajibkan menuntaskan sejumlah tahapan administrasi.
Salah satu yang paling penting adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) sebagai syarat untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Bisa Untung Jutaan, Tiru 7 Rahasia Sukses Bisnis Warung Madura yang Terkenal Buka 24 Jam
Jadwal Pengusulan dan Pengisian DRH Diperpanjang
Awalnya, pemerintah daerah hanya memiliki waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk mengusulkan nama-nama calon PPPK paruh waktu.
Namun, melalui Surat Edaran MenPANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, tenggat waktu tersebut diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Perubahan ini turut memengaruhi jadwal berikutnya. Dalam lampiran surat edaran tertanggal 20 Agustus, tahapan terbaru ditetapkan sebagai berikut:
-
Pengisian DRH berlangsung 28 Agustus–15 September 2025, mundur dari jadwal awal 23 Agustus–15 September 2025.
-
Usul penetapan NIP dibuka 28 Agustus–20 September 2025, sebelumnya 23 Agustus–20 September 2025.
-
Penetapan NIP dijadwalkan pada 28 Agustus–30 September 2025.
Dengan revisi jadwal ini, para honorer diharapkan lebih leluasa dalam menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat administrasi.
Kepastian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Selain persoalan administrasi, isu gaji menjadi perhatian utama.
Pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak akan lebih rendah dibandingkan pendapatan yang sebelumnya diterima tenaga honorer non-ASN.
Bahkan, sebagai standar, penghasilan akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Sebagai gambaran, berikut daftar acuan UMK 2025 di wilayah Jawa:
-
DKI Jakarta Rp5.396.761
-
Jawa Barat Rp2.191.232
-
Jawa Tengah Rp2.169.349
-
Jawa Timur Rp2.305.985
-
Banten Rp2.905.119
-
DIY Yogyakarta Rp2.264.080
Dengan kepastian ini, status PPPK paruh waktu dipandang lebih memberikan jaminan kesejahteraan dibandingkan kondisi honorer sebelumnya.
Harapan Baru bagi Jutaan Honorer
Kebijakan ini membuka babak baru bagi tenaga honorer yang selama ini menantikan kejelasan status.
Dengan jumlah peserta yang mencapai jutaan orang dan kepastian gaji yang setara UMK, PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi strategis untuk pemerataan tenaga kerja di sektor pemerintahan.
Kini, seluruh honorer hanya perlu mengikuti alur tahapan sesuai jadwal resmi agar bisa segera menyandang status baru sebagai PPPK paruh waktu tahun 2025. (hasan)
Editor : Hasan Bashri