Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Semua Golongan, Apakah Sama dengan PNS?

Hasan Bashri • Senin, 25 Agustus 2025 | 00:53 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 kepada 470 guru di Gedung
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 kepada 470 guru di Gedung

RadarMadura.id - Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena banyak yang masih membandingkannya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski secara umum terdapat kesetaraan, tetap ada perbedaan mendasar, terutama terkait hak pensiun dan jenjang karier.

Daftar Lengkap Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan data terbaru, gaji PPPK tahun 2025 ditetapkan mulai dari Rp 1.938.500 untuk golongan terendah hingga Rp 7.329.000 untuk golongan tertinggi. Berikut rinciannya:

Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS?

1. Gaji Pokok

Secara umum, gaji pokok PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS. Bahkan, pada beberapa golongan tertentu, gaji PPPK bisa lebih tinggi.

Misalnya, PPPK golongan IX bisa memperoleh gaji hingga Rp 5.261.500, sedangkan PNS dengan golongan yang setara rata-rata sedikit di bawah angka tersebut.

Baca Juga: BOCORAN FORMASI: 7 Instansi Pusat Ini Diprediksi Buka Kuota PPPK Terbanyak di Tahun 2025

2. Tunjangan

PPPK berhak atas tunjangan yang hampir sama dengan PNS, antara lain:

Sebagai contoh, seorang PPPK guru di daerah bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang besarannya setara dengan PNS guru.

3. Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Di sinilah letak perbedaan paling mendasar.

PNS berhak atas pensiun bulanan setelah purna tugas, sedangkan PPPK tidak.

Sebagai gantinya, PPPK hanya menerima hak keuangan selama masa kontrak kerja dan tidak mendapat jaminan hari tua.

4. Masa Kerja dan Jenjang Karier

PNS memiliki karier yang bersifat permanen dengan jenjang kenaikan pangkat yang jelas. Sebaliknya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan, Seluruh Formasi Dialihkan ke PPPK. Ini Prioritasnya

Contoh Perbandingan Nyata

Seorang guru berstatus PNS golongan IIIA dengan masa kerja 10 tahun memiliki gaji pokok sekitar Rp 3,1 juta plus tunjangan sertifikasi, tunjangan keluarga, dan hak pensiun di masa depan.

Sementara itu, guru PPPK golongan III dengan masa kerja sama bisa mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 3,2 juta plus tunjangan serupa, tetapi tanpa hak pensiun setelah kontrak berakhir.

Secara garis besar, gaji dan tunjangan PPPK 2025 hampir setara dengan PNS, bahkan dalam beberapa golongan bisa lebih tinggi.

Namun, hak pensiun tetap menjadi pembeda utama yang membuat status PNS dianggap lebih menguntungkan dalam jangka panjang.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan kesetaraan penghargaan kepada tenaga kerja ASN, baik PNS maupun PPPK, meski dengan mekanisme yang berbeda. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#pppk #PNS #tunjangan #gaji