Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tak Ada Lagi Perbedaan, Honorer Database dan Non-Database Sama-Sama Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Fadila An Naila • Rabu, 20 Agustus 2025 | 00:04 WIB

Ilustrasi Pendaftaran PPPK
Ilustrasi Pendaftaran PPPK

RadarMadura.id - Pemerintah kembali membuka harapan bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa semua honorer, baik yang masuk database maupun tidak, memiliki kesempatan sama untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini hadir untuk menjawab keresahan para tenaga honorer yang selama ini merasa dibedakan. Banyak honorer di lapangan menganggap hanya mereka yang sudah masuk database BKN yang berhak diangkat, sementara yang tidak masuk data resmi kerap merasa tersisih.

Dengan aturan baru, perbedaan tersebut dihapuskan karena pemerintah memberikan jalur prioritas yang jelas dan transparan.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal Resmi Terbaru Setiap Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2025 dari BKN

Merujuk pada Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, ada lima kategori prioritas pengusulan PPPK paruh waktu. Pertama, honorer R1 hingga R3, yakni mereka yang sudah terdaftar dalam database BKN dan pernah ikut seleksi ASN atau PPPK tahun 2024 namun belum mendapatkan formasi.

Kedua, kelompok R4, yaitu tenaga non-ASN yang tidak masuk database tetapi sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut. Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum mendapat kesempatan mengisi formasi.

Selain itu, terdapat kode administratif khusus seperti R3/B dan R3/T yang sempat menimbulkan kebingungan di kalangan honorer. Namun BKN menegaskan bahwa kode ini hanyalah penanda teknis, sehingga baik R3/B maupun R3/T tetap memiliki hak yang sama untuk diajukan sebagai PPPK paruh waktu.

Kriteria lain yang ditegaskan dalam surat edaran MenPAN-RB adalah bahwa non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi gagal memperoleh formasi juga bisa diusulkan. Instansi memiliki kewenangan untuk mengajukan sesuai alokasi anggaran dan kebutuhan jabatan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi peluang baru bagi para honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status. Dengan adanya jalur PPPK paruh waktu, tenaga honorer kini punya harapan lebih besar untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai bagian dari aparatur negara.

Baca Juga: RESMI DIBUKA: Pendaftaran CPNS & PPPK 2025 Dimulai, Ini Link dan Panduan Lengkap Mengisi Formasi di SSCASN

Pemerintah berharap, aturan ini dapat mengakhiri perdebatan soal siapa yang lebih berhak antara honorer database dan non-database. Intinya, semua memiliki peluang, hanya saja pengusulan dilakukan dengan skala prioritas yang sudah diatur agar lebih adil dan merata.

Dengan peluang yang dibuka lebar ini, honorer di berbagai daerah kini tinggal menunggu langkah dari instansi masing-masing untuk segera mengusulkan sesuai mekanisme yang berlaku. (fadila)

Editor : Fadila An Naila
#honorer #PPPK Paruh Waktu #asn #pppk #bkn #2025