RadarMadura.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa seluruh tenaga honorer, baik yang tercatat dalam database maupun yang tidak masuk dalam pangkalan data, memiliki hak yang sama untuk diusulkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penegasan ini muncul setelah di lapangan sempat terjadi perdebatan antar kelompok honorer mengenai siapa yang lebih berhak diangkat.
Dalam kebijakan terbaru, BKN menekankan bahwa status database bukanlah penghalang bagi tenaga honorer untuk diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.
Namun, pengusulan tetap dilakukan berdasarkan skala prioritas sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang mengatur secara rinci mekanisme pengusulan.
Adapun prioritas utama diberikan kepada honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Mereka yang pernah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK tahun 2024, tetapi belum berhasil mendapatkan formasi, masuk dalam kategori R1 hingga R3.
Selanjutnya, jika masih terdapat alokasi anggaran, instansi dapat mengusulkan kelompok R4, yakni tenaga non-ASN di luar database yang sudah bekerja minimal dua tahun.
Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum terdaftar juga masuk dalam kelompok R5.
Terkait kode klasifikasi, BKN menjelaskan bahwa R3/B dan R3/T hanyalah penanda administratif.
R3/B merujuk pada peserta seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 yang terdata dalam keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, sementara R3/T mengacu pada tenaga non-ASN dalam database yang masuk formasi tampungan atau jabatan operasional.
Dengan demikian, keduanya tetap memiliki hak yang sama untuk diajukan sebagai PPPK paruh waktu.
Surat edaran terbaru dari MenPAN-RB yang ditandatangani Menteri Rini Widyantini juga memperjelas kriteria pelamar yang bisa diusulkan.
Pertama, non-ASN yang ada dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
Kedua, non-ASN dalam database yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak mendapat formasi.
Ketiga, peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak berhasil mengisi kebutuhan jabatan meski telah menyelesaikan seluruh tahapan.
Sementara itu, rincian prioritas kebutuhan PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai berikut: non-ASN dalam database BKN yang masih aktif bekerja, non-ASN di luar database tetapi telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut, serta lulusan PPG yang tercatat dalam pangkalan data kelulusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan antar honorer.
BKN menegaskan bahwa semua tenaga honorer tetap memiliki peluang yang sama, asalkan memenuhi syarat dan sesuai dengan prioritas yang sudah ditentukan. (fadila)
Editor : Fadila An Naila