RadarMadura.id - Pemerintah melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Regulasi ini menyatakan bahwa peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dapat terjadi secara otomatis, melainkan harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi tenaga honorer yang pada tahun 2025 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Skema tersebut hadir sebagai solusi penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kerja.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menyesuaikan kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai instansi dengan keterbatasan anggaran.
Baca Juga: Usai Libur Kemerdekaan, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2025 Selanjutnya yang Harus Disiapkan Peserta
Skema PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu akan menandatangani perjanjian kerja dengan masa kontrak selama satu tahun. Kontrak tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Dalam perjanjian kerja, tercantum sejumlah ketentuan penting seperti jabatan yang dijalani, target kinerja, unit kerja, skema kerja, serta hak dan kewajiban pegawai.
Model kerja paruh waktu ini dinilai fleksibel untuk mengakomodasi tenaga honorer yang jumlahnya masih cukup besar, tanpa membebani belanja pegawai secara berlebihan.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Pemerintah telah menetapkan tahapan resmi seleksi dan penetapan PPPK paruh waktu 2025, dengan rincian sebagai berikut:
-
Usul kebutuhan instansi: 7 – 20 Agustus 2025
-
Penetapan kebutuhan final oleh MenPAN RB: 21 – 30 Agustus 2025
-
Pengumuman kebutuhan: 22 Agustus – 1 September 2025
-
Pengisian DRH: 23 Agustus – 15 September 2025
-
Usul penetapan Nomor Induk (NI): 23 Agustus – 20 September 2025
-
Penetapan NI PPPK: 30 September 2025
Tahapan ini wajib diperhatikan oleh para honorer maupun instansi agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses administrasi.
Syarat Naik Status Menjadi PPPK Penuh Waktu
Meskipun ada peluang untuk beralih dari status paruh waktu ke penuh waktu, proses tersebut tidak diberikan secara langsung. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pegawai maupun instansi, antara lain:
-
Evaluasi kinerja yang baik
Pegawai harus menunjukkan hasil kerja yang memuaskan berdasarkan penilaian triwulanan maupun tahunan. -
Ketersediaan formasi
Perubahan status hanya bisa dilakukan jika instansi memiliki formasi penuh waktu yang sesuai. -
Dukungan anggaran
Instansi harus memiliki anggaran memadai untuk membiayai pegawai penuh waktu. -
Usulan resmi
Perubahan status memerlukan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disetujui oleh MenPAN RB.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka PPPK paruh waktu tidak dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Aturan baru PPPK paruh waktu tahun 2025 menegaskan bahwa jalur menuju status penuh waktu membutuhkan proses ketat dan tidak terjadi secara otomatis.
Dengan adanya kejelasan regulasi, para honorer diharapkan lebih memahami mekanisme dan menyiapkan diri sejak dini agar peluang peningkatan status dapat terbuka di masa mendatang. (fadila)
Editor : Fadila An Naila