RadarMadura.id – Proses pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi dimulai.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membuka kesempatan bagi instansi untuk segera mengusulkan formasi kebutuhan sebelum batas waktu terakhir pada 20 Agustus 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum rekrutmen PPPK Paruh Waktu tahun ini.
Batas Waktu Semakin Dekat, Kepala BKPSDM Diminta Bergerak Cepat
Mengingat jadwal yang cukup singkat, para Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di seluruh daerah, termasuk di empat kabupaten di Madura, dihimbau untuk segera mengusulkan formasi sesuai kebutuhan.
Jika melewati tenggat 20 Agustus, maka peluang daerah untuk mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu bisa hilang.
Pengusulan formasi ini wajib dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melampirkan surat usulan serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Semua dokumen dikirim melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kriteria Pelamar yang Bisa Diusulkan
Dalam surat edaran resmi, terdapat beberapa kategori pelamar yang berhak diusulkan mengisi formasi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
-
Pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.
-
Pegawai non ASN yang ada di database BKN dan sudah ikut seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
-
Non ASN yang aktif bekerja meski tidak terdaftar dalam database BKN, minimal dua tahun terakhir.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Proses Penetapan Rincian Kebutuhan
Setelah pengusulan dilakukan, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di tiap instansi. Rincian tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan.
Tahapan selanjutnya, instansi melalui PPK harus mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
Kemudian, BKN akan mengeluarkan NI PPPK Paruh Waktu yang menjadi dasar pengangkatan resmi.
Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada surat edaran, berikut tahapan penting yang harus diperhatikan:
-
7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
-
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
-
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
-
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
-
23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
-
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: TINGGAL 5 HARI LAGI! Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai 22 Agustus, Honorer di 4 Kabupaten Madura Wajib Siapkan Ini!
Penting untuk Daerah Madura
Bagi kabupaten di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep, momentum ini menjadi krusial.
Pasalnya, PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa menjawab kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lain yang selama ini masih bergantung pada pegawai honorer.
Jika Kepala BKPSDM di masing-masing daerah tidak segera menindaklanjuti pengusulan formasi, dikhawatirkan kesempatan untuk mengurangi beban honorer dan memperkuat pelayanan publik akan terlewatkan. (hasan)
Editor : Hasan Bashri