RadarMadura.id - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki tahapan krusial yang tidak boleh disepelekan, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahap ini menjadi pintu akhir sebelum Nomor Induk (NI) PPPK resmi ditetapkan.
Banyak honorer di berbagai daerah, termasuk Madura, berpeluang besar lolos asalkan tidak melakukan kesalahan fatal dalam pengisian dokumen.
Kebijakan Baru PPPK Paruh Waktu 2025
Pengadaan PPPK Paruh Waktu resmi diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) pada 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 dengan status "Segera".
Melalui skema paruh waktu, pemerintah memberikan fleksibilitas penempatan sesuai kebutuhan instansi.
Hal ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi kerja, sekaligus membuka ruang profesionalisme bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya.
Namun, ada syarat penting: hanya pegawai Non-ASN yang sebelumnya ikut seleksi CASN 2024 tetapi tidak lulus, yang dapat melamar pada formasi PPPK Paruh Waktu.
Jika tidak tercatat dalam database BKN atau tidak ikut CASN 2024, otomatis tidak bisa mendaftar.
Jadwal Resmi Pengusulan dan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan surat edaran resmi Menteri PANRB, berikut tahapan penting yang wajib dicatat:
-
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-20 Agustus 2025
-
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21-30 Agustus 2025
-
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus-1 September 2025
-
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-15 September 2025
-
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-20 September 2025
-
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus-30 September 2025
Tahapan ini berlangsung paralel agar lebih efisien, mengingat status kebijakan yang bersifat mendesak.
Panduan Lengkap Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
DRH PPPK Paruh Waktu wajib diisi secara online melalui portal SSCASN BKN menggunakan akun pribadi pelamar. Data yang diunggah harus valid, jelas, dan sesuai dokumen asli.
Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:
-
Buka situs resmi SSCASN BKN lalu login dengan akun Anda.
-
Pilih menu Pengisian Daftar Riwayat Hidup.
-
Isi data diri lengkap, mulai dari NIK, nama sesuai KTP, hingga alamat domisili.
-
Lengkapi Riwayat Pendidikan sesuai ijazah.
-
Tambahkan Riwayat Pekerjaan yang relevan.
-
Isi Riwayat Keluarga sesuai dokumen resmi.
-
Tambahkan Riwayat Organisasi bila ada.
-
Cetak DRH Perorangan dan DRH Riwayat.
-
Tanda tangani dokumen cetak tersebut.
-
Unggah kembali file yang sudah ditandatangani ke portal SSCASN.
Jabatan yang Bisa Diusulkan dalam PPPK Paruh Waktu
Kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berlaku untuk guru, tetapi juga tenaga kesehatan dan tenaga teknis lain, seperti:
-
Pengelola Umum Operasional
-
Operator Layanan Operasional
-
Pengelola Layanan Operasional
-
Penata Layanan Operasional
Catatan Penting untuk Honorer di Madura dan Daerah Lain
Tahap pengisian DRH kerap menjadi titik kegagalan pelamar karena ketidaktelitian dalam mengunggah dokumen atau perbedaan data dengan KTP dan ijazah.
Untuk itu, honorer di Madura maupun daerah lain harus lebih berhati-hati.
Kesalahan sekecil apapun bisa membuat nama Anda tercoret dari daftar usulan penetapan NI PPPK.
Dengan mengikuti panduan ini, peluang untuk lolos hingga tahap akhir semakin terbuka lebar. Pastikan Anda tidak menunda pengisian DRH karena jadwal yang diberikan cukup terbatas. (hasan)
Editor : Hasan Bashri