RadarMadura.id - Program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi digelar sejak awal Agustus.
Kabar gembira datang untuk para honorer, guru, hingga tenaga kesehatan (nakes) yang masuk dalam kategori prioritas, karena skema gaji PPPK Paruh Waktu tahun ini dipastikan menyentuh angka Rp5 jutaan di sejumlah daerah.
Lantas, bagaimana aturan lengkap gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan berapa nominalnya di masing-masing provinsi?
Apa Itu PPPK Paruh Waktu 2025?
PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu unsur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu.
Mereka bertugas mengisi kekurangan tenaga ASN di instansi pusat maupun daerah, terutama untuk formasi penting seperti guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), disertai dokumen resmi seperti Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 tidak dibuka untuk umum sepenuhnya, melainkan difokuskan pada honorer dan lulusan prioritas. Berikut urutan kriteria pelamar:
-
Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang pernah ikut seleksi CPNS 2024 tapi belum lulus.
-
Pegawai non-ASN yang ikut seleksi PPPK 2024 tapi gagal mengisi lowongan.
-
Tenaga honorer aktif minimal 2 tahun terakhir meski tidak terdaftar di database BKN.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah tercatat resmi di Kemendikdasmen.
Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tenaga honorer lama yang sudah mengabdi mendapat kesempatan prioritas.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Sumber pendanaan gaji tidak hanya dari belanja pegawai, tetapi bisa berasal dari pos anggaran lain sesuai peraturan.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima sejumlah fasilitas sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, besaran gaji yang diterima akan sangat bergantung pada UMP daerah. Daerah dengan UMP tinggi otomatis memberi gaji PPPK Paruh Waktu lebih besar, bahkan bisa menembus Rp5 jutaan.
Daftar Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Beberapa Daerah
Berikut perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP terbaru di sejumlah provinsi:
-
Jakarta Rp5.396.760
-
Papua Rp4.285.848
-
Bangka Belitung Rp3.876.600
-
Kalimantan Utara Rp3.580.160
-
Aceh Rp3.685.616
-
Kepulauan Riau Rp3.623.624
-
Maluku Utara Rp3.408.000
-
Gorontalo Rp3.221.731
-
Bali Rp2.996.560
-
Sulawesi Tengah Rp2.914.583
-
Banten Rp2.905.199
-
Kalimantan Barat Rp2.878.286
-
Lampung Rp2.893.069
-
Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
-
Bengkulu Rp2.670.039
-
Jawa Timur Rp2.305.984
-
Yogyakarta Rp2.264.080
-
Jawa Barat Rp2.191.232
Dari daftar tersebut, terlihat jelas bahwa PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta akan menerima gaji paling besar dengan nominal tembus Rp5,39 juta per bulan.
Timeline Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi honorer yang tengah menunggu, berikut jadwal penting rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025:
-
7-20 Agustus: Usulan kebutuhan oleh instansi
-
21-30 Agustus: Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB
-
22 Agustus-1 September: Pengumuman alokasi kebutuhan
-
23 Agustus-15 September: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
-
23 Agustus-20 September: Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK
-
23 Agustus-30 September: Penetapan NI PPPK
Kehadiran skema PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi jawaban atas penantian panjang para honorer.
Dengan gaji yang rata-rata setara UMP dan bahkan tembus Rp5 jutaan di beberapa daerah, program ini diprediksi akan disambut antusias oleh guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di seluruh Indonesia.
Pertanyaannya, daerahmu termasuk yang dapat gaji Rp5 jutaan atau masih di kisaran Rp2-3 jutaan? (hasan)
Editor : Hasan Bashri