RadarMadura.id – Harapan baru bagi tenaga honorer di empat kabupaten Madura segera terwujud.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi dimulai pada 22 Agustus 2025, atau tinggal lima hari lagi.
Program ini digadang-gadang menjadi solusi bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaiannya.
Skema paruh waktu juga dinilai lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan instansi sekaligus membuka jalan bagi honorer agar tetap diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Tidak sedikit masyarakat masih menyamakan PPPK dengan PNS. Padahal keduanya berbeda. PNS adalah pegawai tetap negara, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pegawai bisa diangkat secara resmi dengan jam kerja lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu. Meski demikian, hak dan kewajiban mereka tetap diakui negara, termasuk gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.
Penempatan Tidak Bisa Dipilih Sendiri
Banyak yang bertanya, apakah pegawai bisa memilih lokasi kerja sesuka hati? Jawabannya tidak. Sesuai panduan BKN, penempatan PPPK Paruh Waktu disesuaikan kebutuhan instansi pemerintah.
Artinya, setiap tenaga non-ASN yang sudah terdata wajib diangkat, namun jabatan dan unit kerja akan menyesuaikan syarat serta kelayakan pegawai tersebut.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Siapa Saja yang Bisa Jadi Prioritas?
Kriteria dan Prioritas Pelamar
Seleksi kali ini tidak dibuka untuk masyarakat umum, melainkan dikhususkan bagi tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN. Bahkan, ada kategori pelamar prioritas yang peluangnya jauh lebih besar.
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, terdapat tiga kategori prioritas utama:
-
Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
-
Pegawai non-ASN yang belum masuk database BKN namun telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya untuk formasi tenaga pendidik.
Selain itu, mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi, tetap memiliki peluang besar melalui jalur ini.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengacu pada golongan PNS, melainkan dihitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Skemanya proporsional sesuai jam kerja. Jika pegawai penuh waktu mendapat gaji sesuai UMP, maka pegawai paruh waktu akan menerima sekitar 50 persen dari nilai tersebut.
Contoh simulasi di Jawa Barat tahun 2025 dengan UMP Rp 2.191.232:
-
Jam kerja penuh: 176 jam/bulan
-
Jam kerja paruh waktu: 88 jam/bulan
-
Perhitungan: Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam × 88 jam = Rp 1.095.000/bulan (belum termasuk tunjangan).
Baca Juga: Simak! Syarat dan Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Resmi Dibuka, Kesempatan Kedua untuk Non-ASN yang Gagal Seleksi ASN 2024
Tunjangan yang Tetap Didapat
Walau berstatus paruh waktu, pegawai tetap berhak atas tunjangan ASN, antara lain:
-
Tunjangan keluarga (istri/suami sekitar 10 persen, anak 2 persen per anak maksimal dua anak).
-
Tunjangan jabatan jika memegang peran struktural/fungsional.
-
Tunjangan pangan setara kebutuhan pokok beras per bulan.
-
Tunjangan transportasi atau kinerja, tergantung kebijakan instansi.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), hak cuti, jaminan sosial BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta peluang perpanjangan kontrak.
Harapan Besar Honorer di Madura
Dengan waktu seleksi yang semakin dekat, honorer di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep kini tengah bersiap.
Kesempatan ini bukan hanya memberi kepastian status, tetapi juga membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk mendapat pengakuan resmi sebagai bagian dari ASN.
Pemerintah berharap, lewat jalur paruh waktu ini, pelayanan publik tetap berjalan optimal meski dengan keterbatasan anggaran. Sementara bagi honorer, momentum ini bisa menjadi pintu menuju masa depan yang lebih terjamin.
Catat tanggalnya, 22 Agustus 2025. Tinggal lima hari lagi, dan peluang ini mungkin tidak datang dua kali. (hasan)
Editor : Hasan Bashri