RadarMadura.id - Kesempatan tenaga honorer untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 semakin sempit.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa batas akhir pengusulan formasi tinggal menghitung hari.
Jika tidak segera dicek, bisa jadi nama Anda tidak masuk daftar usulan dan peluang pun terlewatkan.
Sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025, pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu hanya dibuka sejak 7 hingga 20 Agustus 2025.
Itu berarti, waktu yang tersisa semakin singkat untuk memastikan status tenaga honorer di database resmi.
Siapa Saja yang Bisa Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan aturan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, hanya ada dua kelompok tenaga non-ASN yang berhak masuk daftar usulan, yaitu:
-
Honorer yang sudah ada di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS 2024 namun gagal lulus.
-
Honorer yang tercatat dalam database BKN, sudah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum mendapatkan penempatan sesuai kebutuhan.
Dengan kriteria tersebut, tidak semua pegawai non-ASN bisa masuk usulan. Hal ini sekaligus memastikan formasi PPPK Paruh Waktu diberikan kepada mereka yang memang sudah memiliki rekam jejak di seleksi sebelumnya.
Cara Mudah Mengecek Nama Honorer di Daftar Usulan
BKN menyediakan kanal resmi agar honorer bisa mengetahui apakah namanya sudah diusulkan atau belum. Salah satu contohnya diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Honorer cukup membuka website BKD Jatim, lalu memilih menu pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025. Dari situ, daftar nama honorer yang diusulkan dapat langsung dicek. Jika nama belum tercantum, honorer bisa menanyakan ke instansi masing-masing untuk mengetahui penyebabnya.
Mekanisme serupa juga berlaku di berbagai daerah lain. Karena itu, tenaga honorer disarankan aktif memantau situs resmi instansi atau BKD setempat agar tidak tertinggal informasi.
Jangan Tunda Mengecek, Waktu Sangat Terbatas
Peluang untuk masuk dalam daftar usulan PPPK Paruh Waktu 2025 hanya terbuka sampai 20 Agustus 2025. Setelah melewati tenggat, kesempatan akan tertutup otomatis.
Oleh sebab itu, setiap honorer perlu segera memeriksa statusnya agar bisa mengajukan klarifikasi bila terjadi kesalahan data.
BKN menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi. Artinya, tenaga honorer tidak bisa mengajukan sendiri, melainkan bergantung pada validasi data dari instansi terkait.
Dengan semakin dekatnya batas waktu, tenaga honorer dituntut lebih proaktif memastikan data mereka benar-benar tercatat. Langkah kecil mengecek nama bisa menentukan masa depan karier sebagai PPPK Paruh Waktu di tahun 2025. (fadila)
Editor : Fadila An Naila