RadarMadura.id - Banyak tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah masih menunggu kepastian status ASN.
Tahun 2025, kesempatan itu akhirnya terbuka lebar lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Program ini bukan sekadar jalur alternatif, melainkan pintu resmi untuk memperoleh status ASN dengan perjanjian kerja yang fleksibel.
Uniknya, meski bekerja hanya setengah waktu, gaji dan tunjangan yang diterima tetap setara proporsional dengan ASN penuh waktu.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Jadi Rebutan?
Skema ini cocok bagi tenaga honorer, profesional, maupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selama ini kesulitan masuk formasi CPNS atau PPPK penuh waktu. Pemerintah bahkan sudah menetapkan jalur prioritas agar pengabdian mereka tidak sia-sia.
Tiga kategori pelamar yang diutamakan antara lain:
-
Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
-
Pegawai non-ASN yang belum masuk database BKN, tetapi sudah bekerja terus-menerus minimal dua tahun terakhir.
-
Lulusan PPG yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya untuk mengisi kebutuhan guru.
Dengan jalur ini, peluang lolos jauh lebih besar dibanding peserta umum.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Bekerja paruh waktu bukan berarti penghasilan kecil. Gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK). Jika gaji terakhir sebagai honorer lebih tinggi dari UMP/UMK, maka nominal itu yang dipakai.
Contoh perhitungan di Jawa Barat tahun 2025:
-
UMP: Rp 2.191.232
-
Jam kerja full time: 176 jam per bulan
-
Jam kerja paruh waktu: 88 jam per bulan
Maka, gaji paruh waktu mencapai sekitar Rp 1,09 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.
Tunjangan Tetap Menggiurkan
Meski jam kerja hanya setengah waktu, PPPK tetap memperoleh tunjangan resmi ASN, di antaranya:
-
Tunjangan keluarga (suami/istri ±10 persen dari gaji pokok, anak ±2 persen per anak)
-
Tunjangan jabatan bila menduduki posisi struktural atau fungsional
-
Tunjangan pangan setara beras bulanan
-
Tunjangan transportasi atau kinerja sesuai kebijakan instansi
Selain itu, PPPK Paruh Waktu berhak atas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti, fasilitas kerja, hingga peluang perpanjangan kontrak.
PPPK Paruh Waktu 2025 adalah jawaban bagi honorer yang sudah lama menunggu kepastian status ASN.
Dengan sistem seleksi yang memprioritaskan tenaga honorer aktif dan lulusan PPG, ditambah gaji serta tunjangan resmi, skema ini layak diperebutkan.
Bagi siapa pun yang memenuhi kriteria, inilah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan. (fadila)
Editor : Fadila An Naila