RadarMadura.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi membuka jalur khusus bagi pelamar prioritas.
Skema ini menjadi peluang besar bagi tenaga non-ASN yang ingin memperoleh status ASN dengan sistem perjanjian kerja, terutama bagi mereka yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu akan dimulai pada 22 Agustus 2025. Menurut regulasi terbaru melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, seleksi ini memiliki kriteria tambahan yang menempatkan kelompok tertentu sebagai prioritas utama.
Baca Juga: Perbakin Bangkalan Hentikan Pembinaan Atlet Akibat Pengurus Baru Belum Dilantik
Tiga Kriteria Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan ketentuan resmi, terdapat tiga kelompok yang menempati daftar prioritas dalam seleksi PPPK Paruh Waktu tahun ini:
-
Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Kelompok ini menempati posisi teratas karena tercatat resmi dan terus berkontribusi di instansi masing-masing. -
Pegawai non-ASN yang belum tercatat di database BKN, namun sudah bekerja aktif minimal dua tahun terakhir secara berkelanjutan.
Meski belum masuk data BKN, pengabdian mereka tetap diakui oleh pemerintah. -
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kategori ini menjadi prioritas khusus untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Selain tiga kriteria tersebut, pelamar yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum berhasil lolos juga masih memiliki peluang besar. Setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebelum ditetapkan oleh Menteri PANRB dan diverifikasi oleh BKN.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap memiliki hak dan fasilitas setara ASN. Gaji pokok tidak mengikuti golongan seperti PNS, melainkan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Jika gaji terakhir saat menjadi honorer lebih tinggi dari UMP/UMK, maka nominal itu yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
Besaran gaji dihitung proporsional sesuai jam kerja. Rumusnya:
Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu
Contoh perhitungan di Jawa Barat:
-
UMP 2025: Rp 2.191.232
-
Jam kerja full time: 176 jam/bulan (8 jam × 22 hari)
-
Jam kerja paruh waktu: 88 jam/bulan (4 jam × 22 hari)
Maka, gaji per jam = Rp 2.191.232 ÷ 176 = Rp 12.451
Total gaji paruh waktu = Rp 12.451 × 88 = Rp 1.095.000 per bulan, belum termasuk tunjangan.
Tunjangan dan Fasilitas
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima beberapa tunjangan, di antaranya:
-
Tunjangan keluarga (suami/istri ±10 persen gaji pokok, anak ±2 persen per anak maksimal dua anak)
-
Tunjangan jabatan sesuai posisi struktural atau fungsional
-
Tunjangan pangan dan transportasi sesuai kebijakan instansi
PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak ASN lainnya seperti perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti sesuai aturan, fasilitas kerja, hingga peluang perpanjangan kontrak berdasarkan kinerja.
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 bukan sekadar jalur alternatif, melainkan peluang nyata bagi tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi ASN dengan mekanisme perjanjian kerja.
Dengan tiga kriteria prioritas utama serta skema gaji yang proporsional, jalur ini layak dipertimbangkan bagi mereka yang ingin memperoleh status resmi ASN tanpa harus bekerja penuh waktu. (fadila)
Editor : Fadila An Naila