RadarMadura.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 resmi dibuka. Masa pengusulan kebutuhan oleh instansi berlangsung hingga 20 Agustus 2025.
Program ini menjadi peluang penting bagi pegawai non-ASN untuk mendapatkan status PPPK, khususnya bagi mereka yang masuk kategori pelamar prioritas.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, terdapat kriteria tambahan yang mengatur mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Prosesnya dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap instansi wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat pengusulan.
Tiga Kategori Pelamar Prioritas
Dalam regulasi terbaru, ada tiga kelompok pelamar prioritas yang bisa diusulkan langsung oleh instansi tanpa melalui seleksi seketat peserta umum.
-
Pegawai non-ASN terdaftar di BKN dan masih aktif
Mereka yang tercatat di database BKN dan saat ini masih bekerja di instansi pemerintah menempati urutan pertama prioritas pengangkatan. -
Pegawai non-ASN aktif minimal dua tahun tetapi belum terdaftar di BKN
Meski belum tercatat resmi, pengabdian mereka diakui dan menjadi prioritas kedua. -
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdaftar di Kemendikdasmen
Kelompok ini diutamakan untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik.
Selain itu, kategori prioritas juga mencakup pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak berhasil mengisi formasi yang tersedia.
Tahapan Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, berikut jadwal pelaksanaan PPPK Paruh Waktu 2025:
-
7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
-
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
-
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
-
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh calon yang diusulkan
-
23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
-
23 Agustus–30 September 2025: Penetapan resmi Nomor Induk PPPK oleh BKN
Baca Juga: Nota Keuangan (NK) RAPBN 2026 Realistis
Dengan adanya jalur prioritas ini, peluang pelamar dalam kategori tersebut untuk lolos seleksi jauh lebih besar. Pemerintah menargetkan seluruh proses pengangkatan berjalan tepat waktu agar formasi PPPK Paruh Waktu 2025 segera terpenuhi sesuai kebutuhan instansi. (fadila)
Editor : Fadila An Naila