Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Resmi, 5 Kriteria Tenaga Honorer Dapat Kesempatan Emas Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Jadwal Lengkapnya

Hasan Bashri • Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:54 WIB

NASIB RATUSAN TENAGA HONORER: BKPSDM Pamekasan menerima audiensi Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Pamekasan di ruang Komisi IV DPRD, Kamis (17/4). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
NASIB RATUSAN TENAGA HONORER: BKPSDM Pamekasan menerima audiensi Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Pamekasan di ruang Komisi IV DPRD, Kamis (17/4). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)

RadarMadura.id —  Tahun 2025 menjadi babak baru bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka jalur afirmasi terakhir untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Program ini ditujukan bagi honorer yang tercatat di database BKN namun belum berhasil lolos seleksi atau bahkan belum pernah mengikuti tes Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya.

Baca Juga: Persiapan Wajib CPNS 2025: Cara Cepat Buat Akun SSCASN agar Tidak Kehabisan Kesempatan Daftar

Kebijakan ini disahkan lewat Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025, yang menandai langkah tegas pemerintah dalam memberikan kepastian status pegawai honorer sebelum skema honorer dihapus tahun depan.

Menariknya, kesempatan ini berlaku bagi lima kategori tenaga honorer berikut:

  1. Tidak memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK tahap 1.

  2. Tidak memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS.

  3. Belum pernah melamar CASN.

  4. Memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi CPNS.

  5. Memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1.

Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Proses pengangkatan ini akan berlangsung cepat dan terjadwal ketat sepanjang Agustus hingga September 2025, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Kesempatan Kedua bagi Non-ASN dan Lulusan PPG yang Hampir Lolos Tahun Lalu

Dari Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu

BKN menegaskan agar seluruh instansi aktif mempercepat proses administrasi, mulai dari pengisian DRH hingga verifikasi berkas, agar penerbitan Nomor Induk PPPK Tahap II tepat waktu.

Setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, pegawai honorer berpeluang untuk diubah statusnya menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, sejalan dengan kebutuhan dan kinerja.

Langkah afirmasi ini menjadi titik akhir kebijakan pengangkatan tenaga honorer, sekaligus penutup era honorer di Indonesia.

Dengan sistem seleksi yang lebih rapi, diharapkan kualitas pelayanan publik meningkat dan kesejahteraan pegawai semakin terjamin. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#honorer #pppk #afirmasi #indonesia