RadarMadura.id — Tahun 2025 menjadi babak baru bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka jalur afirmasi terakhir untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Program ini ditujukan bagi honorer yang tercatat di database BKN namun belum berhasil lolos seleksi atau bahkan belum pernah mengikuti tes Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya.
Baca Juga: Persiapan Wajib CPNS 2025: Cara Cepat Buat Akun SSCASN agar Tidak Kehabisan Kesempatan Daftar
Kebijakan ini disahkan lewat Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025, yang menandai langkah tegas pemerintah dalam memberikan kepastian status pegawai honorer sebelum skema honorer dihapus tahun depan.
Menariknya, kesempatan ini berlaku bagi lima kategori tenaga honorer berikut:
-
Tidak memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK tahap 1.
-
Tidak memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS.
-
Belum pernah melamar CASN.
-
Memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi CPNS.
-
Memenuhi syarat namun tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1.
Jadwal Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Proses pengangkatan ini akan berlangsung cepat dan terjadwal ketat sepanjang Agustus hingga September 2025, dengan rincian sebagai berikut:
-
7 – 20 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh instansi.
-
21 – 30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB.
-
22 Agustus – 1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
-
23 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
-
23 Agustus – 20 September 2025: Usul penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu.
-
23 Agustus – 30 September 2025: Penetapan Nomor Induk PPPK.
Dari Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu
BKN menegaskan agar seluruh instansi aktif mempercepat proses administrasi, mulai dari pengisian DRH hingga verifikasi berkas, agar penerbitan Nomor Induk PPPK Tahap II tepat waktu.
Setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, pegawai honorer berpeluang untuk diubah statusnya menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, sejalan dengan kebutuhan dan kinerja.
Langkah afirmasi ini menjadi titik akhir kebijakan pengangkatan tenaga honorer, sekaligus penutup era honorer di Indonesia.
Dengan sistem seleksi yang lebih rapi, diharapkan kualitas pelayanan publik meningkat dan kesejahteraan pegawai semakin terjamin. (hasan)
Editor : Hasan Bashri