RadarMadura.id – Ribuan tenaga Non ASN di Kabupaten Sumenep tengah berpacu dengan waktu.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan kewajiban pengisian data daring bagi seluruh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024.
Batas akhir proses ini adalah 10 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi BKPSDM Nomor 800.1.2.2/947/204.4/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU.
Kebijakan ini merupakan implementasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu, sekaligus menjadi bagian dari proses validasi administrasi pelamar Non ASN.
Baca Juga: Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2025, Panduan Lengkap untuk Kamu yang Siap
Tiga Kategori Formasi
BKPSDM membagi proses pengisian data menjadi tiga kategori sesuai formasi yang dilamar:
-
Formasi Teknis – 2.788 pelamar
-
Formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) – 1.082 pelamar
-
Formasi Guru – 1.516 pelamar
Setiap pelamar diwajibkan mengisi tautan yang sudah disediakan sesuai kategori masing-masing. Setelah pengisian, tahap berikutnya adalah Validasi Data Pelamar PPPK Tahap II Formasi 2024 yang dilakukan sesuai prosedur resmi.
Instruksi Menyeluruh Hingga Tingkat Desa
Agar informasi ini tersampaikan secara merata, surat edaran BKPSDM ditembuskan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala puskesmas, hingga kepala satuan pendidikan.
Langkah ini memastikan tidak ada satu pun pelamar yang ketinggalan informasi penting.
Dengan jumlah total pelamar mencapai lebih dari 5.300 orang, kebijakan ini menjadi sorotan hangat di kalangan tenaga Non ASN Sumenep.
Validasi data ini bukan sekadar formalitas, melainkan pintu penentu kelanjutan perjalanan mereka menuju status ASN melalui skema PPPK.
BKPSDM Ingatkan Jangan Menunda
Mengingat tenggat waktu yang sangat singkat, BKPSDM Sumenep mengimbau seluruh pelamar untuk segera menyelesaikan pengisian data.
Penundaan berisiko membuat pelamar kehilangan kesempatan melangkah ke tahap selanjutnya.
Proses ini diharapkan dapat mempercepat dan memastikan keabsahan administrasi seluruh pelamar, sehingga seleksi PPPK Tahap II dapat berjalan transparan, objektif, dan sesuai peraturan yang berlaku. (hasan)
Editor : Hasan Bashri