RadarMadura.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 dan bersifat segera, sehingga instansi pemerintah di seluruh Indonesia diharapkan segera menindaklanjutinya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga non-aparatur sipil negara (Non-ASN) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selama ini belum mendapatkan formasi penuh waktu.
Latar Belakang Kebijakan
PPPK Paruh Waktu diatur berdasarkan dua keputusan penting, yaitu:
-
Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 – Mengatur kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN terdaftar di Pangkalan Data BKN, serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK tahun anggaran 2024.
-
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 – Menetapkan ketentuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Kedua regulasi ini memungkinkan penempatan tenaga kerja pemerintah secara lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan riil instansi tanpa mengurangi profesionalisme.
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan ketentuan resmi, pelamar yang dapat diusulkan harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
-
Pegawai Non-ASN terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
-
Pegawai Non-ASN terdaftar di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan lowongan sesuai kebutuhan.
-
Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan tetapi tidak memperoleh formasi yang cocok.
Baca Juga: Ada Skema Baru Tes CPNS 2025: Bisa Kapan Saja, Hasil Berlaku 2 Tahun, Peserta Bisa Ulang Subtes
Urutan Prioritas Pengusulan
Pengusulan calon PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas berikut:
-
Non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pengusul.
-
Non-ASN tidak terdaftar di database BKN, namun memiliki masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut.
-
Lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Proses pengadaan terdiri dari lima tahap utama:
-
Pengusulan Rincian Kebutuhan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui layanan elektronik BKN, dilengkapi Surat Usulan dan SPTJM.
-
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB, meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja.
-
Pengusulan Nomor Induk PPPK ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
-
Penetapan Nomor Induk PPPK oleh Kepala BKN.
-
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ada Skema Baru Tes CPNS 2025: Bisa Kapan Saja, Hasil Berlaku 2 Tahun, Peserta Bisa Ulang Subtes
Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan lampiran surat resmi, jadwal pelaksanaan adalah sebagai berikut:
| No | Tahapan | Jadwal |
|---|---|---|
| 1 | Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi | 7 – 20 Agustus 2025 |
| 2 | Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB | 21 – 30 Agustus 2025 |
| 3 | Pengumuman Alokasi Kebutuhan | 22 Agustus – 1 September 2025 |
| 4 | Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu | 23 Agustus – 15 September 2025 |
| 5 | Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu | 23 Agustus – 20 September 2025 |
| 6 | Penetapan NI PPPK Paruh Waktu | 23 Agustus – 30 September 2025 |