RadarMadura.id – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 yang dibuka sejak 1 Agustus 2025 ternyata belum menunjukkan progres maksimal.
Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga hari kedelapan, baru enam instansi yang mengirimkan usulan pengangkatan pegawai.
Padahal, tenggat waktu pengajuan hanya sampai 10 September 2025. Artinya, waktu efektif tinggal sekitar satu bulan, dan jika terlambat, pengangkatan PPPK bisa mundur dari jadwal.
Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga BBM di Jawa Timur Awal Agustus 2025, Pertamax Kini Rp 12.200 per Liter
Update Terbaru BKN: Hanya Enam Instansi yang Bergerak
Data dari Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN mencatat, instansi yang telah mengajukan usulan per 8 Agustus 2025 adalah:
-
Pemkab Sumenep – Formasi: 374 | Usul Masuk: 63
-
Pemkot Malang – Formasi: 1717 | Usul Masuk: 5
-
Pemkab Lumajang – Formasi: 653 | Usul Masuk: 19
-
Pemkab Tulungagung – Formasi: 88 | Usul Masuk: 77
-
Pemkab Trenggalek – Formasi: 2335 | Usul Masuk: 493
-
Pemkab Mojokerto – Formasi: 70 | Usul Masuk: 9
Dari daftar tersebut, Pemkab Trenggalek menjadi yang paling cepat dengan 493 usulan, sedangkan beberapa instansi besar masih minim pengajuan.
Tahapan Sebelumnya: Jalan Panjang Menuju NIP PPPK
Sebelum masuk tahap pengusulan NIP, peserta PPPK Tahap 2 harus melewati serangkaian proses, mulai dari pengumuman peserta (April), seleksi kompetensi (Mei), pengolahan nilai, pengumuman kelulusan, hingga pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada Juli 2025.
Kapan PPPK Tahap 2 Resmi Diangkat?
Sesuai Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ditetapkan tanggal 1 bulan berikutnya dari usulan yang masuk ke BKN.
Jika sampai akhir Agustus usulan belum terbit NIP, TMT pengangkatan ditetapkan 1 Oktober 2025.
BKN juga menegaskan, seluruh peserta yang lulus wajib diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
Instansi Diminta Bergerak Cepat
Dengan waktu yang kian menipis, BKN mengimbau seluruh instansi segera mengajukan usulan penetapan NIP PPPK agar tidak terjadi penumpukan berkas di akhir masa pengajuan.
Keterlambatan bisa berdampak pada molornya pengangkatan pegawai dan keterlambatan pembayaran gaji. (hasan)
Editor : Hasan Bashri