BALI, RadarMadura.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di Bali, Selasa (5/8). Pengukuhan di Pelabuhan Benoa, Denpasar, ini menegaskan peran Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing.
Sekitar 500 peserta hadir, terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan pecalang. Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejati Bali, serta sejumlah kepala instansi vertikal dan dinas provinsi juga menyaksikan langsung.
"Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia," ujar Agus. Satgas ini berlandaskan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b dan PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Agus menegaskan Satgas dibentuk untuk memberikan respons cepat saat terjadi pelanggaran. Kehadiran Satgas diharapkan menekan pelanggaran aturan oleh orang asing dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Pamekasan Gelar Rapat TIMPORA Sumenep
Satgas akan melibatkan 100 petugas imigrasi yang dilengkapi rompi pengaman dan body camera. Mereka akan berpatroli dengan motor atau mobil di 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Lokasi patroli meliputi Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit, Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta, Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua dan Jimbaran.
"Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran atau tempat kegiatan WNA terkonsentrasi," jelas Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Yuldi menambahkan, jadwal patroli akan dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak. Pengukuhan Satgas ini juga menjadi langkah lanjutan dari capaian kinerja signifikan Imigrasi.
Baca Juga: Imigrasi Pamekasan Dapat Arahan Kakanwil: Perketat SOP dan Pantau TPPO
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, pada November–Desember 2024 tercatat 607 deportasi dan 303 pendetensian. Angka ini melonjak pada Januari–Juli 2025 menjadi 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian, sementara 62 orang asing diproses hukum.
"Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada," tutup Yuldi. Operasi ini diharapkan menjaga stabilitas keamanan, mencegah pelanggaran, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap Imigrasi. (dry)
Editor : Hendriyanto