Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PANRB Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya untuk Penataan Non-ASN, Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Hasan Bashri • Kamis, 7 Agustus 2025 | 00:55 WIB

CALON ABDI NEGARA: Peserta PPPK periode dua melakukan cek identitas sebelum mengikuti tes kompetensi di Surabaya, Selasa (13/5). (BKPSDM BANGKALAN UNTUK JPRM)
CALON ABDI NEGARA: Peserta PPPK periode dua melakukan cek identitas sebelum mengikuti tes kompetensi di Surabaya, Selasa (13/5). (BKPSDM BANGKALAN UNTUK JPRM)

RadarMadura.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 hanya diperuntukkan untuk penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Hal ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menyelesaikan status kepegawaian non-ASN secara bertahap dan terukur.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar pelamar seleksi CASN 2024

Baik PPPK maupun CPNS  yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN serta telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus mengisi formasi,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: CPNS 2025 Ditiadakan, Pemerintah Hanya Buka Formasi PPPK di Beberapa Instansi Ini

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah status kepegawaian ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan skema kerja paruh waktu.

Para pegawai ini tetap berstatus ASN namun memiliki jam kerja terbatas dan menerima kompensasi upah sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Kebijakan ini menjadi solusi alternatif bagi tenaga non-ASN yang belum terserap secara penuh dalam formasi ASN, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan pelayanan publik melalui optimalisasi SDM di berbagai instansi.

Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Aba menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi, berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Adapun urutan prioritas pengisian formasi ditentukan secara sistematis dan objektif.

Formasi yang dapat diusulkan meliputi jabatan-jabatan strategis, yakni:

  1. Guru

  2. Tenaga Kesehatan

  3. Tenaga Teknis Lainnya, seperti:

    • Pengelola Umum Operasional

    • Operator Layanan Operasional

    • Pengelola Layanan Operasional

    • Penata Layanan Operasional

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari pengusulan rincian kebutuhan oleh masing-masing instansi kepada Menteri PANRB.

Pengusulan dilakukan melalui sistem layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mencakup informasi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Baca Juga: Mau Camilan Sehat Rasa Premium yang Lagi Viral dan Cuan Banget buat Ide Jualan! Pukis Ketan Hitam Isi Cream Cheese

Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini mengacu pada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan, di antaranya:

Pemerintah memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna menyelesaikan status kepegawaian non-ASN secara menyeluruh pada tahun mendatang.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

Sumber pembiayaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMR 2025:

(Catatan: Nilai UMR bersifat estimasi dan dapat berbeda sesuai ketetapan pemerintah daerah masing-masing)

Kesimpulan

Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu inovasi pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan status kepegawaian non-ASN di Indonesia.

Dengan skema ini, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian status hukum bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah mengabdi, tetapi juga memastikan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga di tengah keterbatasan formasi dan anggaran.

Bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum berhasil lolos, peluang ini patut dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem rekrutmen ASN agar lebih adaptif, berkeadilan, dan transparan. (Hasan

Editor : Hasan Bashri
#pppk #paruh waktu #2025