RadarMadura.id — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan gebrakan besar dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2025.
Melalui skema baru yang lebih selektif dan berbasis evaluasi, kini hanya kelompok tertentu yang berhak menerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) seumur hidup.
Sementara kelompok lainnya, terutama yang berada dalam usia produktif, akan menghadapi batas waktu maksimal penerimaan selama 5 tahun saja.
Baca Juga: Soal Bansos Seumur Hidup, Kemensos Berikan Penjelasan! Simak Informasi Lengkapnya
Siapa yang Masih Dapat Bansos Seumur Hidup?
Kemensos menetapkan 3 kelompok prioritas yang akan tetap menerima bantuan sosial tanpa batas waktu, selama mereka masih dalam kategori miskin dan rentan:
-
Lansia berusia 60 tahun ke atas
-
Penyandang disabilitas berat, termasuk ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa)
-
Kelompok rentan non-produktif, yaitu mereka yang secara permanen tidak bisa bekerja atau berpenghasilan
Kelompok ini akan otomatis masuk dalam skema bantuan jangka panjang, dengan evaluasi rutin oleh petugas lapangan.
Usia Produktif, Siap-Siap Dihentikan Setelah 5 Tahun
Bagi penerima yang masuk usia produktif, aturan baru menyatakan bahwa mereka hanya bisa mendapatkan bantuan maksimal selama lima tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah agar bansos tidak menjadi ketergantungan, melainkan jembatan menuju kemandirian ekonomi.
Setelah lima tahun, penerima akan dinilai ulang. Jika dianggap mampu, maka bantuan akan dihentikan dan diarahkan ke program pemberdayaan ekonomi.
Dana Harus Digunakan Sesuai Tujuan, Bukan Konsumtif
Kemensos memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana PKH dan BPNT. Investigasi terbaru menemukan adanya penyalahgunaan bantuan untuk keperluan konsumtif, seperti:
-
Bermain game online
-
Pembelian barang non-pokok
-
Transaksi digital tidak relevan
Jika terbukti melanggar, bansos akan dihentikan secara permanen, bahkan jika nama penerima masih tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Petugas lapangan akan melakukan survei dan verifikasi rutin terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pencairan Tahap 3: Ada Dana Ganda untuk KPM Tertunda
Kabar baik bagi KPM yang sempat terlambat menerima bansos karena proses buka rekening kolektif (BUREKOL). Pada tahap 3 pencairan tahun ini, mereka akan menerima pencairan ganda (dobel) karena dana tahap sebelumnya akan digabung.
Bagi yang telah mengaktifkan rekening KKS Merah Putih di bank Himbara, dana dipastikan langsung masuk dan dapat dicairkan sekaligus.
Lulus dari Bansos? Jangan Khawatir, Ada Program PENA
Bagi KPM yang telah graduasi (keluar dari daftar penerima karena dinilai sudah mampu), pemerintah telah menyiapkan program lanjutan bernama PENA (Pemberdayaan Ekonomi Nasional).
Tujuannya adalah mendorong mantan penerima untuk:
-
Membangun usaha mikro
-
Menjadi mandiri secara ekonomi
-
Membuka lapangan kerja
Sudah banyak cerita sukses dari alumni PKH dan BPNT yang kini sukses berwirausaha tanpa bergantung lagi pada bantuan negara.
Kebijakan baru ini menandai perubahan penting dalam paradigma penyaluran bansos. Pemerintah kini lebih fokus pada keadilan, efektivitas, dan pemberdayaan jangka panjang. Bantuan sosial hanya untuk yang benar-benar tidak mampu, sementara yang masih bisa produktif didorong untuk mandiri. (hasan)
Editor : Hasan Bashri