RadarMadura.id - Peluang baru di dunia kerja sektor pemerintahan semakin terbuka lebar. Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu dengan jam kerja hanya empat jam sehari namun tetap bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bukan sekadar program temporer, skema ini menjadi solusi jitu bagi tenaga profesional yang ingin tetap berkarier di sektor publik tanpa harus terikat penuh waktu.
Gaji tetap layak, hak-hak ASN tetap didapat, dan waktu kerja lebih fleksibel—siapa yang bisa menolak?
Baca Juga: Bantuan Pemprov Hanya Sasar Tiga Poklahsar Kabupaten Pamekasan
Gaji Sesuai UMP, Waktu Kerja Lebih Ringkas
Berlandaskan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu bekerja hanya 4 jam sehari. Namun, gaji mereka tidak boleh lebih rendah dari UMP daerah masing-masing.
Inilah yang membuat skema ini mulai dilirik banyak pencari kerja. Tak hanya soal penghasilan yang sesuai standar, tapi juga karena status hukum dan hak perlindungan mereka tetap diakui seperti ASN pada umumnya.
Ini Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah
Berikut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu yang berlaku di beberapa provinsi:
-
DKI Jakarta: Rp5.396.761
-
Papua: Rp4.285.850
-
Aceh: Rp3.685.615
-
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
-
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
-
Jawa Timur: Rp2.305.985
-
Jawa Barat: Rp2.191.232
Seluruh pendanaan gaji PPPK paruh waktu tidak membebani anggaran rutin, melainkan berasal dari anggaran khusus yang sudah disiapkan pemerintah pusat.
Fokus di Sektor Kesehatan dan Pendidikan
Program PPPK Paruh Waktu tahun 2025 diprioritaskan pada bidang pelayanan dasar, khususnya kesehatan dan pendidikan.
Ini membuka peluang besar bagi tenaga medis dan pendidik yang selama ini belum terserap secara optimal.
Beberapa instansi sudah menyatakan kesiapan membuka formasi:
-
Badan Gizi Nasional (BGN): 33.378 formasi tenaga kesehatan
-
Kejaksaan Agung: 1.609 formasi (pendaftaran 2–24 Juli 2025 via sscasn.bkn.go.id)
-
Instansi lain seperti Kementerian Sosial dan KPPU tengah menunggu penyelesaian seleksi CASN 2024 untuk membuka formasi baru
ASN Masa Kini: Fleksibel, Produktif, dan Tetap Terjamin
Dengan segala keunggulan ini, pemerintah berharap PPPK Paruh Waktu dapat menjawab kebutuhan zaman: kerja yang lebih manusiawi, efisien, dan inklusif.
Tanpa mengorbankan hak, keamanan kerja, atau nilai kontribusi dalam pelayanan publik.
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui laman resmi SSCASN (sscasn.bkn.go.id).
Pastikan Anda tidak ketinggalan informasi rekrutmen resmi yang akan diumumkan dalam waktu dekat. (fadila)
Editor : Fadila An Naila