RadarMadura.id - Pemerintah terus berinovasi dalam memperluas kesempatan kerja di sektor aparatur sipil negara (ASN).
Tahun 2025, peluang terbuka melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dengan kebijakan gaji yang kini disesuaikan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memberi ruang kerja yang lebih fleksibel namun tetap terstandar bagi para profesional, khususnya di sektor-sektor pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga: Oknum Polisi Dituntut Sangat Rendah, Jaksa Menganggap Jadi Korban Penyalahgunaan Narkotika
Gaji Naik, Kerja Setengah Hari
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu resmi diatur memiliki beban kerja hanya empat jam per hari, namun tetap mendapatkan gaji minimal sesuai UMP provinsi tempat mereka bekerja.
Artinya, meski bekerja setengah hari, para pegawai ini tidak akan menerima bayaran di bawah standar upah minimum.
Selain itu, status kepegawaian paruh waktu tetap membawa hak-hak dasar ASN, termasuk perlindungan hukum dan akses fasilitas kerja, sebagaimana berlaku pada ASN penuh waktu.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Berbagai Wilayah
Berikut sejumlah besaran gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMP tahun 2025:
-
DKI Jakarta: Rp5.396.761
-
Papua: Rp4.285.850
-
Aceh: Rp3.685.615
-
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
-
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
-
Jawa Timur: Rp2.305.985
-
Jawa Barat: Rp2.191.232
Pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu ini pun tidak membebani anggaran belanja pegawai rutin. Pemerintah mengalokasikan dana dari anggaran khusus di luar pos belanja reguler.
Formasi PPPK 2025 Terus Dibuka
Sejumlah instansi sudah mulai membuka formasi untuk skema paruh waktu ini. Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat membuka 33.378 formasi untuk tenaga kesehatan.
Sementara Kejaksaan Agung turut mengalokasikan 1.609 formasi, dengan pendaftaran yang telah berlangsung sejak 2 hingga 24 Juli 2025 melalui portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Di sisi lain, beberapa kementerian dan lembaga seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Sosial masih menunggu penyelesaian seleksi CASN 2024 sebelum mengumumkan formasi terbaru mereka.
Baca Juga: Guru SDN Sotabar 1 Pamekasan Diduga Sering Bolos
Solusi untuk Profesional yang Ingin Fleksibilitas
Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk menjadi jawaban atas kebutuhan tenaga profesional yang ingin tetap berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa terikat jam kerja penuh.
Sistem kerja ini tidak hanya memperluas kesempatan kerja, tapi juga meningkatkan efektivitas pelayanan di bidang-bidang vital.
Dengan gaji yang layak dan jam kerja yang fleksibel, pemerintah berharap skema ini akan menarik lebih banyak talenta untuk bergabung sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang adaptif dan modern. (fadila)
Editor : Fadila An Naila