Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Alhamdulillah...! PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya untuk Non-ASN yang Gagal Seleksi, Gaji Minimal Setara UMP

Hasan Bashri • Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:24 WIB

Upacara Penyerahan SK PPPK dan atau CPNS, apakah kamu juga bagiannya?
Upacara Penyerahan SK PPPK dan atau CPNS, apakah kamu juga bagiannya?

RadarMadura.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 hanya dilakukan untuk menata pegawai non-ASN.

Terutama mereka yang telah mengikuti seleksi namun tidak lulus dalam pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan bentuk rekrutmen baru, melainkan alternatif penempatan bagi non-ASN yang sudah berjuang namun belum mendapat formasi tetap.

"PPPK Paruh Waktu hanya untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN 2024, baik PPPK maupun CPNS, tetapi tidak lulus atau tidak mengisi formasi," ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga: Resep Bubur Ketan Hitam Klasik yang Legit dan Lumer di Mulut, Camilan Tradisional yang Tak Pernah Gagal Bikin Kangen

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dengan sistem kerja paruh waktu dan diberikan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.

Skema ini mengakomodasi tenaga non-ASN yang:

  1. Terdata dalam database BKN

  2. Sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024

  3. Tidak lolos seleksi namun dibutuhkan oleh instansi

Bahkan, non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN juga bisa dipertimbangkan untuk skema ini, jika telah mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: Cuma Modal Santan dan Tepung, Pukis Ketan Hitam Isi Cream Cheese Ini Bisa Jadi Cuan Manis Harian!

Formasi PPPK Paruh Waktu: Fokus pada Jabatan Strategis

Melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, antara lain:

Pengusulan formasi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi kepada KemenPANRB dengan sistem online melalui platform BKN.

Usulan harus mencantumkan jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025?

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan dengan ketentuan:

Sumber pendanaan upah dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Cek Sekarang! Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2025, Ini Cara Pastikan Namamu Terdaftar

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025

Berikut ini estimasi gaji minimum PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP di 33 provinsi:


Kesimpulan

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menuntaskan persoalan tenaga non-ASN.

Program ini tidak hanya membuka peluang bagi ribuan tenaga kerja yang selama ini mengabdi, tetapi juga memberikan kepastian hak melalui gaji yang setara UMP.

Bagi para non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun belum berhasil, ini adalah peluang emas untuk tetap mengabdi di instansi pemerintah secara legal dan diakui.

Pastikan nama Anda terdata di database BKN dan pantau informasi resmi dari instansi masing-masing. (Hasan

Editor : Hasan Bashri
#pppk #paruh waktu #ump #gaji