Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Apa Bedanya? BKN Ungkap Hal yang Paling Menjadi Pembeda Utama

Hasan Bashri • Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:31 WIB

PPPK 2025 sedang membuka rekrutmen di 3 instansi strategis.
PPPK 2025 sedang membuka rekrutmen di 3 instansi strategis.

RadarMadura.id – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 akan segera dibuka, namun hanya untuk tiga instansi awal, yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Meski terbatas, antusiasme publik mulai meningkat, terutama karena banyak yang masih bingung dengan dua skema PPPK , yaitu penuh waktu dan paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh angkat bicara soal perbedaan mendasar antara dua status ASN tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah...! PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya untuk Non-ASN yang Gagal Seleksi, Gaji Minimal Setara UMP

PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Menurut Zudan, meski keduanya berstatus sebagai ASN, PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki perbedaan signifikan, khususnya dalam sistem pendapatan.

“Perbedaannya yang paling mendasar adalah pendapatan,” ujar Zudan saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Januari 2025 lalu.

Zudan menjelaskan, PPPK paruh waktu tidak memiliki standar gaji yang seragam, melainkan bergantung pada kemampuan keuangan instansi atau daerah masing-masing.

“Pendapatannya nanti akan berbeda, karena sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” lanjutnya.

Baca Juga: Rebut Kursi Bergengsi di PPPK Kejaksaan 2025! Pengumuman Seleksi Administrasi Tenaga Kesehatan Dimulai Hari Ini

PPPK Paruh Waktu Akan Disesuaikan dengan Gaji Honorer

Zudan juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu umumnya ditujukan untuk para honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

Mereka akan tetap menerima gaji minimal sesuai penghasilan saat menjadi honorer, sehingga tidak ada penurunan pendapatan.

“Honorer yang sekarang dapatnya berapa, itulah yang akan dibayarkan kalau jadi pegawai paruh waktu. Tidak akan berkurang,” terang Zudan.

Belum Ada Kepastian Kuota Paruh Waktu atau Penuh Waktu

Hingga awal Agustus 2025, pemerintah belum mengumumkan apakah formasi PPPK tahun ini akan mencakup keduanya, yaitu paruh waktu dan penuh waktu. Atau hanya salah satunya.

Namun, pembukaan seleksi di tiga instansi tersebut menjadi indikasi awal arah kebijakan ASN 2025, seiring fokus pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer secara bertahap.

Baca Juga: Makin Dilirik! PPPK Paruh Waktu 2025 Tawarkan Gaji UMP dan Jam Kerja Fleksibel 4 Jam Sehari

Apa Itu PPPK?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah bagian dari ASN yang diangkat melalui sistem kontrak.

Berbeda dari PNS, PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap, namun berhak atas fasilitas dan perlindungan kerja dari negara, termasuk tunjangan dan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. 

Meski sama-sama ASN, PPPK paruh waktu dan penuh waktu tidak bisa disamakan secara finansial dan beban kerja.

Pemahaman ini penting bagi calon pelamar agar bisa menyesuaikan ekspektasi sebelum mengikuti seleksi.

Bagi honorer, skema paruh waktu bisa menjadi peluang untuk mendapatkan status resmi ASN tanpa kehilangan pendapatan yang sudah diterima saat ini. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#asn #pppk #paruh waktu