RadarMadura.id — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2025.
Dalam pengumuman terbarunya, terdapat kabar besar bagi masyarakat miskin dan rentan: tiga kelompok masyarakat kini dinyatakan sebagai penerima bansos seumur hidup.
3 Kelompok Penerima Bansos Seumur Hidup
Kemensos memastikan bahwa bantuan akan terus disalurkan kepada:
Baca Juga: Lagi Ramai Soal Bansos Program Seumur Hidup, Ternyata Benar, Tapi Bukan Semuanya
-
Lansia berusia 60 tahun ke atas
-
Penyandang disabilitas, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
-
Masyarakat rentan yang tidak bisa bekerja secara produktif secara permanen
Ketiga kelompok ini akan terus menerima bansos PKH dan BPNT sepanjang hidup mereka, selama tetap berada dalam kategori miskin dan rentan menurut evaluasi petugas lapangan.
Di sisi lain, pemerintah mulai membatasi masa penerimaan bansos bagi kelompok usia produktif.
Mulai pencairan tahap ketiga tahun ini, penerima dari usia produktif hanya diperbolehkan menerima bantuan maksimal selama lima tahun.
Langkah ini merupakan upaya menegaskan bahwa bantuan sosial bukanlah fasilitas permanen, melainkan jembatan untuk kemandirian ekonomi.
Setelah masa lima tahun berakhir, penerima diharapkan telah memiliki kemampuan untuk mencukupi kebutuhan hidup secara mandiri.
Penggunaan Dana Harus Sesuai Kebutuhan Dasar
Kemensos mengingatkan bahwa dana bansos PKH dan BPNT hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok seperti:
-
Kebutuhan pangan
-
Akses layanan kesehatan
-
Biaya pendidikan anak
Sayangnya, hasil investigasi terbaru menemukan adanya penyalahgunaan bantuan oleh sebagian KPM (Keluarga Penerima Manfaat), termasuk untuk aktivitas konsumtif seperti bermain game online.
Untuk itu, Kemensos menyiapkan langkah pengawasan ketat melalui petugas survei lapangan. Apabila terbukti ada pelanggaran serius, bantuan dapat dihentikan secara permanen, meski nama penerima masih tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tahap ketiga pencairan bansos tahun ini membawa kabar baik bagi KPM yang sebelumnya tertunda menerima bantuan akibat proses transisi dari sistem tunai ke sistem nontunai menggunakan rekening KKS Merah Putih di bank-bank Himbara.
Bagi KPM yang belum menerima dana pada tahap kedua karena masih menunggu proses BUREKOL (Buka Rekening Kolektif), pencairan akan digabung. Artinya, mereka akan menerima bantuan dobel pada tahap ketiga ini.
Kemensos juga membuka peluang baru bagi masyarakat yang telah dinyatakan graduasi atau tidak lagi menerima PKH dan BPNT karena telah keluar dari garis kemiskinan. Mereka kini diarahkan untuk mengikuti program PENA (Pemberdayaan Ekonomi Nasional).
Program ini dirancang untuk membina eks penerima bansos agar bisa menjalankan usaha mandiri. Sejauh ini, PENA telah menghasilkan banyak kisah sukses, di mana peserta berhasil membangun usaha kecil, menciptakan lapangan kerja, dan keluar dari ketergantungan terhadap bantuan pemerintah.
Kebijakan baru Kemensos ini mencerminkan arah perubahan besar dalam pengelolaan bansos nasional.
Dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan berbasis evaluasi, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, efektif, dan mampu mengangkat kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan dana bantuan secara bijak dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku agar bantuan dapat terus diterima. (hasan)
Editor : Hasan Bashri