Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mediasi Tak Buahkan Hasil Polemik Aset Desa Torjun

Amin Basiri • Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:35 WIB
Ilustrasi polemik pengembalian aset di desa torjun
Ilustrasi polemik pengembalian aset di desa torjun

SAMPANG, RadarMadura.id – Polemik pengembalian aset Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Sampang, berbuntut panjang.

Camat Torjun sudah memediasi antara mantan Pj Kades Ahmad Fadil dengan Pj Kades Surayyah yang saat ini menjabat. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

Tokoh masyarakat Desa Torjun Aulia Rohman menyatakan, sampai saat ini aset Desa Torjun tidak kunjung dikembalikan oleh Ahmad Fadil.

Padahal sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan pada Kamis (10/7).

”Tapi tidak ada kejelasan kapan aset desa tersebut akan dikembalikan,” bebernya.

Mediasi tersebut melibatkan forkopimcam dan beberapa pihak lain.

Di antaranya, Polsek Torjun, Koramil Torjun, mantan Pj Kades Ahmad Fadil, Pj Kades Surayyah, dan tokoh masyarakat.

”Tapi tidak ada titik terang sampai saat ini. Kami menilai mediasi yang diprakarsai oleh forkopimcam itu gagal,” ungkap Aulia.

Aulia mengatakan, secara regulasi, jika Pj Kades diganti, seharusnya semua inventaris desa diserahkan pada Pj Kades yang baru.

Penyerahan aset itu juga harus resmi hitam di atas putih.

”Masak sampai enam bulan asetnya tidak dikembalikan? Ada apa dengan camat atau forkopimcam tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini,” tanyanya.

Aulia menegaskan, jika tidak kunjung ada kejelasan aset desa tersebut tidak dikembalikan, pihaknya akan melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penggelapan aset desa.

”Ini sudah masuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penggelapan aset desa yang tidak dikembalikan,” katanya.

Pj Kades Torjun Surayyah mengaku hanya menerima aset berupa stempel.

Dia mengakui sempat dimediasi oleh pihak kecamatan pada 10 Juli 2025.

”Tapi, sampai sekarang tetap tidak ada pengembalian aset tersebut,” ulasnya.

Plt Kepala DPMD Sampang Sudarmanta mengatakan, pada dasarnya setiap ada pergantian Pj Kades maupun Kades definitif disertai dengan penyerahan aset.

Dia mempersilakan melapor ke inspektorat jika aset desa memang tidak dikembalikan.

”Apa-apa yang belum diserahkan asetnya, silakan dilaporkan saja,” bebernya.

Pihaknya meminta agar Pj Kades yang baru segera membuat laporan tembusan camat, inspektorat, dan DPMD agar permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti.

”Silakan buat surat laporan disampaikan pada kami. Nanti akan kami tindak lanjuti,” janjinya. (bai/luq)

Editor : Amin Basiri
#kades #sampang #torjun