Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Resmi! Pemerintah Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Mekanisme, dan Perkiraan Gajinya

Hasan Bashri • Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:57 WIB

Penutupan Orientasi PPPK di lingkungan Pemkab Sampang.
Penutupan Orientasi PPPK di lingkungan Pemkab Sampang.

RadarMadura.id — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 hanya ditujukan untuk penataan pegawai non-ASN.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan seleksi ASN tahun anggaran 2024 dan upaya menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam formasi.

Prioritas untuk Non-ASN yang Gagal Seleksi CASN 2024

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya dapat diikuti oleh pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN 2024, baik jalur PPPK maupun CPNS, tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Info! CPNS 2025 Tidak Dibuka, Ini Jalur Resmi Masuk ASN Tahun Ini

Namun, peluang juga dibuka untuk tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang telah ikut seleksi tapi belum lolos formasi, dan datanya tercatat di BKN.

Bahkan yang tidak terdata pun tetap bisa dipertimbangkan,” jelas Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang digelar secara daring, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Mereka menerima upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah dan paling sedikit setara dengan pendapatan saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

Baca Juga: 33.378 Formasi Dibuka! Rekrutmen PPPK BGN 2025 Jadi Pintu Emas Wujudkan Generasi Sehat Bebas Stunting

Jabatan yang Bisa Diisi dan Mekanisme Pengadaan

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini akan difokuskan pada jabatan-jabatan fungsional dan teknis, meliputi:

Usulan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi berdasarkan kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia.

Prosesnya diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan melalui sistem layanan elektronik BKN, yang mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Payung Hukum dan Komitmen Pemerintah

Pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap penyelesaian tenaga non-ASN dengan menerbitkan beberapa regulasi penting, antara lain:

Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi alternatif, sekaligus langkah strategis menjelang target penyelesaian tenaga non-ASN tahun 2025.

Baca Juga: PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap II Dibuka: Peluang Emas Mengabdi di Pelosok Negeri

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah untuk PPPK Paruh Waktu diberikan minimal setara dengan pendapatan saat menjadi non-ASN atau sesuai dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku.

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat tetap dan dapat berbeda tergantung wilayah kerja.

Sebagai gambaran:

Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari anggaran non-belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi peluang baru bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi ASN 2024.

Dengan skema kerja fleksibel dan penghasilan minimal sesuai UMR, program ini menjadi jembatan solusi atas penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria, penting untuk memantau pengumuman resmi instansi masing-masing serta menyiapkan dokumen dan kualifikasi pendukung untuk mengikuti mekanisme seleksi yang akan dibuka. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#pppk #paruh waktu #gaji