Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Alhamdulillah, PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka: Ini Syarat, Jadwal, dan Jenis Formasinya

Hasan Bashri • Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:14 WIB

Para Peserta PPPK dan atau CPNS sedang mendengarkan arahan dan menunggu giliran.
Para Peserta PPPK dan atau CPNS sedang mendengarkan arahan dan menunggu giliran.

RadarMadura.id– Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini memperkenalkan sistem kerja baru di lingkungan aparatur sipil negara (ASN), yakni skema paruh waktu yang membuka peluang seleksi lebih luas dan fleksibel. 

khususnya bagi tenaga honorer dan pelamar yang sebelumnya belum mendapatkan formasi.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap.

Sekaligus mengakomodasi kebutuhan organisasi pemerintahan yang memerlukan SDM fleksibel tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.

Skema Baru ASN: Kerja Fleksibel, Status Tetap ASN

Dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai yang direkrut melalui skema PPPK paruh waktu tetap mendapatkan status resmi sebagai ASN.

Artinya, meskipun hanya bekerja selama 4 jam per hari, pegawai tetap diberikan Nomor Induk PPPK dan memperoleh hak-hak dasar sebagaimana ASN lainnya, termasuk penghasilan, perlindungan hukum, dan evaluasi kinerja tahunan.

Perbedaan mendasar dari skema paruh waktu ini terletak pada waktu kerja dan sistem pengupahan yang disesuaikan secara proporsional.

Baca Juga: CPNS 2025 Siap Dibuka: Pemerintah Siapkan ASN Digital dan Adaptif Lewat Skema Seleksi Baru

Pegawai tidak wajib bekerja selama delapan jam seperti ASN penuh waktu, melainkan cukup empat jam dalam sehari atau maksimal 28 jam dalam sepekan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Peluang Kedua bagi Peserta Seleksi yang Gagal Formasi

Salah satu hal yang menjadi sorotan publik dari regulasi ini adalah dibukanya peluang seleksi tanpa tes ulang bagi peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi ASN, baik PPPK maupun CPNS, namun gagal memperoleh formasi karena keterbatasan kuota instansi.

Dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa ada dua kategori peserta yang diberi akses langsung untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, yaitu:

  1. Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) tetapi tidak memperoleh formasi karena kuota terbatas.

  2. Pelamar CPNS tahun 2024 yang tidak lulus pada tahap akhir, namun telah terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database resmi BKN.

Kebijakan ini dinilai sebagai solusi realistis dan adil bagi para pelamar yang selama ini telah mengabdi atau memiliki kompetensi tetapi terhalang regulasi teknis dalam proses seleksi ASN.

Jenis Jabatan dan Formasi yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu

Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan tujuh jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK paruh waktu. Jabatan-jabatan tersebut sebagian besar merupakan posisi strategis yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah, antara lain:

Dengan cakupan jabatan yang luas ini, peluang menjadi ASN terbuka bagi lulusan dari berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian.

Baca Juga: Kerja Cuma 4 Jam Sehari Tapi Tetap ASN? Ini Bocoran Lengkap Skema PPPK Paruh Waktu 2025!

Kontrak Kerja, Evaluasi Kinerja, dan Peluang Naik Status

Pegawai PPPK paruh waktu akan menandatangani kontrak kerja dengan masa berlaku satu tahun.

Perpanjangan kontrak dimungkinkan apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan hasil yang positif.

Evaluasi ini akan menjadi instrumen utama dalam menentukan keberlanjutan kerja, serta menjadi salah satu indikator bagi pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Mekanisme ini mendorong terciptanya budaya kerja yang produktif dan kompetitif di lingkungan ASN, tanpa meninggalkan prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap tenaga honorer yang selama ini bekerja di sektor publik.

Sistem Penggajian dan Hak Keuangan

Meski hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang secara spesifik mengatur sistem penggajian PPPK paruh waktu, pemerintah menjamin bahwa penghasilan yang diterima setidaknya setara dengan upah terakhir saat berstatus honorer atau sesuai dengan Upah Minimum Daerah (UMD).

Sistem pengupahan akan didasarkan pada jumlah jam kerja, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan pengaturan tambahan mengenai tunjangan tertentu yang relevan dengan jabatan dan tanggung jawab kerja.

Baca Juga: Kerja Cuma 4 Jam Sehari Tapi Tetap ASN? Ini Bocoran Lengkap Skema PPPK Paruh Waktu 2025!

Status ASN yang Tetap Melekat

Meskipun memiliki waktu kerja yang lebih singkat, pegawai PPPK paruh waktu tetap memiliki status sebagai ASN.

Artinya, mereka akan terdaftar dalam sistem kepegawaian nasional, mendapatkan perlindungan hukum, dan dilibatkan dalam pembinaan karier sebagaimana ASN pada umumnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyebut bahwa kebijakan ini menjadi langkah tengah yang elegan.

Di satu sisi, pemerintah mampu mengurangi beban anggaran secara efisien, sementara di sisi lain tetap memberikan pengakuan dan status hukum kepada tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Kerja Cuma 4 Jam Sehari Tapi Tetap ASN? Ini Bocoran Lengkap Skema PPPK Paruh Waktu 2025!

Syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Bagi pelamar yang ingin mengikuti skema PPPK paruh waktu, berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi:

Selain itu, proses pengangkatan hanya dapat dilakukan jika instansi terkait memiliki kebutuhan formasi yang sesuai dan anggaran operasional yang memadai.

Solusi untuk Masa Depan: Mencegah PHK Massal Honorer

Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 secara tidak langsung juga menjadi solusi atas polemik penghapusan tenaga honorer.

Dengan sistem paruh waktu ini, pemerintah memberikan opsi penyerapan tenaga honorer ke dalam formasi ASN tanpa perlu mengorbankan keberlanjutan keuangan negara.

Skema ini juga dinilai dapat meningkatkan inklusivitas rekrutmen ASN, karena memungkinkan lulusan baru, mantan peserta seleksi, dan pegawai non-ASN untuk tetap memiliki peluang karier di sektor pemerintahan.

Baca Juga: Akhirnya Portal SSCASN 2025 Aktif Lagi, Ini Tanda Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dimulai?

Kesimpulan: Peluang Baru ASN yang Lebih Adaptif dan Inklusif

Kebijakan PPPK paruh waktu yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 merupakan bagian dari langkah reformasi birokrasi yang lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.

Pemerintah tidak hanya menawarkan fleksibilitas bagi calon ASN, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih efisien dan terukur.

Bagi tenaga honorer yang belum mendapat tempat, atau peserta seleksi ASN tahun lalu yang gagal memperoleh formasi, inilah saat yang tepat untuk bersiap.

Skema ini bukan sekadar alternatif, melainkan peluang nyata menjadi ASN secara legal, profesional, dan terstruktur.

Untuk memaksimalkan persiapan, calon pelamar dapat mengikuti pelatihan daring, mempelajari kisi-kisi regulasi, dan menyesuaikan kompetensi sesuai jabatan yang dibutuhkan. Persaingan tetap ada, tetapi peluang kini lebih terbuka daripada sebelumnya. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#pppk #paruh waktu #2025