"Enak banget jadi PPPK, gaji gede tapi gak dipotong pensiun!"
RadarMadura.id — Kalimat ini sedang viral di berbagai konten TikTok. Banyak ASN muda bahkan merasa salah ambil jalur karier.
Di balik ramainya unggahan slip gaji dan narasi bombastis, ternyata ada sisi lain yang belum banyak diketahui publik.
Tapi tunggu dulu… apakah gaji PPPK benar-benar lebih besar dari PNS?
Yuk, bongkar semua mitos dan fakta berdasarkan aturan resmi terbaru tahun 2024.
Baca Juga: Kerja Cuma 4 Jam Sehari Tapi Tetap ASN? Ini Bocoran Lengkap Skema PPPK Paruh Waktu 2025!
Fakta Pertama: Ya, Gaji Pokok PPPK Memang Lebih Besar…
Kalau kamu bandingkan gaji pokok mentah, PPPK memang unggul di atas kertas.
Cek saja aturannya:
-
PPPK: Diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024
-
PNS: Diatur lewat PP No. 5 Tahun 2024
Gaji Pokok PPPK Tertinggi:
Rp7.329.000 (Golongan XVII, MKG maksimal)
Gaji Pokok PNS Tertinggi:
Rp6.373.200 (Golongan IVe)
Kesimpulan awal: Betul, PPPK bisa lebih tinggi. Tapi… belum tentu lebih untung.
Fakta Kedua: PNS Diam-Diam Dapat “Bonus Besar” Setiap Bulan
Kalau hanya lihat angka gaji pokok, kamu tertipu ilusi.
Yang menentukan total pendapatan ASN bukan cuma gaji pokok, tapi tunjangan—dan di sinilah PNS berjaya.
Contoh:
Seorang PNS di kementerian pusat bisa mendapat Tunjangan Kinerja (TPP) hingga Rp127 juta per bulan, terutama untuk jabatan struktural atau fungsional madya di DKI Jakarta.
Bandingkan dengan PPPK yang hanya mendapat:
-
Tunjangan jabatan fungsional
-
Tunjangan keluarga
-
Tanpa TPP besar
-
Tanpa uang pensiun bulanan
Fakta Ketiga: Gaji PPPK Gak Dipotong Pensiun? Memang. Tapi...
Banyak konten bilang PPPK untung karena gaji bersih, tidak dipotong iuran pensiun. Itu benar. Tapi... karena PPPK juga tidak dapat pensiun.
Artinya, Kalau tidak menabung secara mandiri, setelah masa kontrak habis atau pensiun, PPPK tidak dapat apa pun, kecuali skema baru fully-funded yang masih dalam pembahasan.
Sedangkan PNS akan tetap terima uang pensiun bulanan seumur hidup.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka, Ini Panduan Lengkapnya
Fakta Keempat: Nasib PPPK Masih Kontrak, PNS Lebih Stabil
Sampai saat ini, PPPK tetaplah pegawai kontrak. Artinya:
-
Tidak otomatis naik pangkat
-
Tidak ada mutasi jabatan vertikal
-
Tidak semua dapat dikontrak ulang setelah periode kerja habis
Sebaliknya, PNS adalah status tetap, dengan peluang:
-
Promosi jabatan
-
Pindah antar instansi
-
Pelatihan berjenjang dari negara
Baca Juga: Netizen Counter PPATK Soal Rekening Akan Diblokir Jika Tiga Bulan Tidak Ada Transaksi
PPPK terlihat besar di awal, tapi tidak punya jaminan jangka panjang. Sedangkan PNS terlihat kecil di awal, tapi stabil, penuh tunjangan, dan dijamin hingga pensiun
Tips untuk ASN Muda:
Jangan ambil keputusan hanya dari konten viral. Pahami struktur penghasilan, hak, dan prospek kepegawaianmu.
Karena gaji besar belum tentu menjamin masa depan yang sejahtera. (hasan)
Editor : Hasan Bashri