Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Viral! Rekening Tak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK, Ini Alasannya dan Cara Mengatasinya

Hasan Bashri • Rabu, 30 Juli 2025 | 20:27 WIB

Ilustrasi seseorang yang sedang mengambil uang di ATM.
Ilustrasi seseorang yang sedang mengambil uang di ATM.

RadarMadura.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengumumkan langkah tegas terhadap rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari potensi kejahatan finansial.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama minimal 3 bulan berturut-turut.

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, rekening semacam ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kenapa Rekening Dormant Diblokir?

Dalam unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7), PPATK menegaskan bahwa pembekuan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan sistem keuangan nasional.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir.

Dana di dalam rekening yang diblokir tidak akan hilang.

Pemblokiran hanya bersifat sementara hingga proses verifikasi selesai dilakukan.

Baca Juga: Mengenal Badan Gizi Nasional (BGN): Lembaga Baru yang Buka Puluhan Ribu Lowongan PPPK 2025, Intip Tugas, Prospek Karier, dan Gajinya

Bagaimana Jika Tidak Setuju dengan Pemblokiran?

PPATK membuka ruang keberatan bagi pemilik rekening yang merasa dirugikan oleh pemblokiran ini.

Nasabah, ahli waris, maupun perusahaan dapat mengajukan keberatan melalui formulir resmi yang tersedia di:

bit.ly/FormHensem

Langkah-langkah pengajuan keberatan:

  1. Isi formulir online melalui tautan di atas.

  2. PPATK dan pihak bank akan melakukan pendalaman data dan verifikasi.

  3. Proses akan memakan waktu maksimal 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 15 hari tergantung kelengkapan dokumen.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran, maka rekening akan segera diaktifkan kembali.

Cara Mengecek Status Rekening

Nasabah dapat memeriksa apakah rekening mereka termasuk dormant dan diblokir melalui:

Baca Juga: Ramai Perbandingan Gaji PPPK vs PNS 2025: Siapa yang Sebenarnya Lebih Untung? Ini Data Lengkap dan Fakta Resminya!

Penting untuk Diketahui: Kenapa Ini Bisa Jadi Isu Besar?

Banyak masyarakat yang memiliki rekening pasif tanpa sadar bahwa rekening tersebut berpotensi digunakan oleh pihak ketiga untuk transaksi ilegal.

Langkah PPATK ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari strategi nasional memerangi kejahatan finansial.

Pesan untuk Masyarakat

Bagi Anda yang memiliki rekening lama yang jarang digunakan, segera lakukan transaksi minimal agar rekening tetap aktif. Jika sudah terlanjur diblokir, ikuti prosedur resmi dari PPATK dan bank terkait.

Langkah ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga keamanan dana Anda dan menciptakan ekosistem perbankan yang sehat. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#3 bulan #diblokir #ppatk #rekening tidak aktif