RadarMadura.id — Media sosial kembali diramaikan dengan perdebatan panas.
Tagar #GajiPPPK dan #GajiPNS berseliweran di berbagai platform, mulai dari TikTok hingga X (Twitter).
Banyak warganet penasaran, benarkah gaji PPPK lebih besar dari PNS?
Konten video perbandingan gaji viral, bahkan beberapa menyebut PPPK jauh lebih untung karena tidak dipotong iuran pensiun.
Baca Juga: Resmi! Permenpan RB No. 16 Tahun 2025: Skema PPPK Paruh Waktu Dibuka, Ini Syarat & Keuntungannya
Namun, benarkah semua itu? Yuk, simak penelusuran faktual berdasarkan regulasi terbaru yang dirangkum tim redaksi dari sumber resmi, bukan hanya dari opini di media sosial.
Perbandingan Gaji Pokok PPPK vs PNS: Ini Angkanya
Berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku per Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8% untuk seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut dasar hukumnya:
-
PNS: Diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024
-
PPPK: Diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Rentang Gaji Pokok:
-
PNS: Rp1.685.700 (Golongan Ia) s.d. Rp6.373.200 (Golongan IVe)
-
PPPK: Rp1.938.500 (Golongan I) s.d. Rp7.329.000 (Golongan XVII)
Fakta Menarik:
PPPK memiliki struktur golongan lebih panjang (I–XVII) dibandingkan PNS (Ia–IVe), yang membuat gaji pokok tertinggi PPPK terlihat lebih besar.
Mengapa Gaji PPPK Tampak Lebih Besar?
Fenomena ini muncul karena perbandingan sering hanya melihat gaji pokok, padahal ada komponen tunjangan dan manfaat jangka panjang yang berbeda.
Tunjangan PPPK:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan fungsional
-
Tanpa pensiun bulanan
Tunjangan PNS:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan jabatan
-
Tunjangan kinerja (TPP) yang sangat variatif antar daerah
-
Dapat jaminan pensiun setiap bulan setelah pensiun
Contoh Ekstrem:
Di DKI Jakarta, seorang PNS bisa menerima TPP hingga Rp127,7 juta/bulan. Sedangkan di daerah lain seperti Sumatera Utara, TPP maksimal hanya Rp57 juta/bulan.
Baca Juga: Resmi! Permenpan RB No. 16 Tahun 2025: Skema PPPK Paruh Waktu Dibuka, Ini Syarat & Keuntungannya
Jadi, Siapa yang Sebenarnya Lebih Unggul?
PNS lebih unggul dalam jaminan jangka panjang, termasuk dana pensiun dan peluang karier yang lebih stabil sebagai pegawai tetap.
PPPK unggul dalam struktur gaji pokok awal yang lebih tinggi dan transparansi sistem kontrak.
Namun, perbedaan utama terletak pada status kepegawaian:
-
PNS = Pegawai Tetap dengan pensiun
-
PPPK = Pegawai kontrak dengan durasi tertentu, tanpa pensiun bulanan
Rincian Gaji Pokok Terbaru (2024)
Gaji Pokok PPPK (Perpres 11/2024):
(Dari Golongan I s.d. XVII — hanya disajikan sebagian untuk efektivitas artikel)
| Golongan | Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| I | 1.938.500 – 2.900.900 |
| V | 2.511.500 – 4.189.900 |
| X | 3.339.100 – 5.484.000 |
| XVII | 4.462.500 – 7.329.000 |
Gaji Pokok PNS (PP 5/2024):
| Golongan | Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| Ia | 1.685.700 – 2.522.600 |
| IIIc | 3.026.400 – 4.970.500 |
| IVe | 3.880.400 – 6.373.200 |
Kebijakan Pemerintah: Menuju Kesejahteraan ASN yang Lebih Adil
Pemerintah melalui UU ASN No. 20 Tahun 2023 sedang mengkaji sistem pensiun fully-funded untuk PPPK.
Ini akan mengubah paradigma lama bahwa hanya PNS yang layak mendapat pensiun.
Tujuan utama: menyamakan kesejahteraan dan menghapus kesenjangan status antara PNS dan PPPK secara bertahap.
Perdebatan soal “gaji siapa yang lebih besar” tidak bisa dilihat dari angka pokok semata. Banyak faktor penentu:
-
Struktur karier
-
Jenis tunjangan
-
Jaminan pensiun
-
Lokasi instansi
Tips untuk ASN Baru:
Pahami regulasi dan struktur kompensasi dari instansi tempat Anda mendaftar. Jangan terpancing narasi viral tanpa data.
Artikel ini telah diverifikasi berdasarkan Perpres No. 11/2024 dan PP No. 5/2024 serta UU ASN 2023. Untuk info resmi, kunjungi portal BKN, KemenPAN-RB, dan situs instansi terkait. (hasan)
Editor : Hasan Bashri