RadarMadura.id — Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 hingga 31 Juli 2025.
Kabar baik ini penting diketahui oleh seluruh pekerja yang memenuhi kriteria agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan langsung tunai tersebut.
Menurut data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 14,3 juta pekerja telah menerima BSU dari total target 15,95 juta penerima.
Dengan pencapaian ini, realisasi penyaluran sudah mencapai 89,71 persen. Pemerintah menargetkan seluruh penyaluran rampung maksimal akhir Juli 2025.
BSU 2025 Disalurkan Melalui Bank Himbara dan PT Pos
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif, dana BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengakui bahwa proses penyaluran melalui Pos sedikit lebih lambat.
Meski begitu, pihak Pos Indonesia telah membuka layanan tambahan bahkan di hari Sabtu dan Minggu, dengan jam operasional hingga pukul 21.00 malam.
Baca Juga: INFO CPNS: Sistem CPNS 2025 Dirombak Total! Bisa Pilih Jadwal Sendiri dan Tes Berlaku 2 Tahun
Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat HP
Berikut dua cara mudah cek status penerima BSU:
1. Cek Lewat BPJS Ketenagakerjaan
-
Isi data lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, no HP, dan email
-
Klik “Lanjutkan” dan lihat status
Jika lolos, Anda akan diarahkan untuk melanjutkan pengecekan ke laman Kemnaker.
2. Cek Lewat Kemnaker
-
Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
-
Masukkan NIK dan kode keamanan
-
Klik “Cek Status” dan lihat hasilnya
Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU meliputi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
-
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025
-
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
-
Belum pernah menerima bantuan PKH
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Catatan penting: Jika terbukti tidak memenuhi syarat, penerima wajib mengembalikan dana ke kas negara.
Arti 5 Notifikasi Status Penerima BSU
| Notifikasi | Artinya |
|---|---|
| 1. “NIK memenuhi kriteria” | Anda masuk daftar calon penerima BSU |
| 2. “Ditentukan sebagai penerima batch 1” | Dana sedang diproses oleh bank atau Pos |
| 3. “Kendala rekening” | Dana akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia |
| 4. “Dana sudah tersalurkan” | BSU berhasil dikirim ke rekening Anda |
| 5. “NIK tidak memenuhi syarat” | Anda tidak memenuhi kriteria penerima BSU |
Ingat! Batas Pencairan Hanya Sampai 31 Juli 2025
Dengan waktu yang semakin mepet, Kemnaker mengimbau para pekerja untuk segera mengecek status BSU secara berkala melalui laman resmi:
bsu.kemnaker.go.id
Batas pencairan terakhir hingga 31 Juli 2025
Cek sekarang, jangan sampai terlambat!
Bantuan Subsidi Upah adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.
Pastikan Anda tidak ketinggalan info dan segera cek status Anda.
Informasi ini sangat penting juga untuk dibagikan kepada rekan kerja, keluarga, atau tetangga yang mungkin berhak menerima. (hasan)
Editor : Hasan Bashri