SURABAYA, RadarMadura.id – Proses persidangan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos terus bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam sidang terkini, pemohon Dahlan Iskan mengusulkan nama Aris Eko Prasetyo sebagai calon pengurus PKPU. Namun, pencalonan itu langsung ditentang oleh pihak PT Jawa Pos.
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm, menyampaikan keberatan keras atas usulan tersebut.
Ia menilai bahwa Aris Eko memiliki hubungan profesional yang erat dengan Boyamin Saiman, kuasa hukum Dahlan Iskan, dalam sejumlah perkara hukum sebelumnya.
”Undang-Undang PKPU dan Kepailitan sudah mengatur bahwa pengurus tidak boleh memiliki benturan kepentingan, baik dengan pemohon maupun termohon,” tegas Kimham, Kamis (24/7).
Pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti yang menunjukkan keterkaitan profesional antara Aris dan Boyamin.
Mereka berharap majelis hakim dapat menolak pencalonan yang dinilai menabrak prinsip dasar independensi dalam perkara PKPU.
”Kami meminta perlindungan hukum dari majelis hakim supaya permainan-permainan seperti ini bisa ditolak. Apalagi, PT Jawa Pos ini tidak punya utang sama sekali kepada kreditor yang diajukan,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Aris Eko Prasetyo tidak membantah bahwa pencalonannya ada kaitan dengan kedekatannya dengan Boyamin. Ia menyebut bahwa praktik semacam itu lumrah terjadi dalam perkara PKPU.
”Semua pasti menunjuk pengurus yang dia kenal. Karena calon pengurus akan ditanya kesediaannya. Bagaimana bersedia kalau tidak saling kenal?” jelas Aris saat dikonfirmasi terpisah.
Namun, Aris menampik memiliki konflik kepentingan baik dengan pemohon maupun dengan pihak Jawa Pos.
”Yang tidak boleh itu adanya konflik kepentingan dengan debitur. Kalau saya profesional saja,” katanya.
Sidang kali ini juga mengagendakan penyerahan bukti oleh Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya, Utomo Kurniawan.
Ia mengklaim telah menyerahkan 27 dokumen yang berisi persoalan pembagian dividen selama tiga tahun, yakni 2004, 2007, dan 2015 dengan total nilai Rp 54 miliar.
Namun, kuasa hukum Jawa Pos menegaskan bahwa tak satu pun bukti tersebut menunjukkan adanya utang.
”Kami tidak menemukan satu pun bukti perjanjian utang, yang mana itu adalah bukti utama dalam permohonan PKPU,” ujar Kimham.
Lebih jauh, ia menyebut seluruh dividen milik Dahlan telah dibayarkan. Pihaknya akan menghadirkan bukti pembayaran tersebut dalam sidang lanjutan Senin (28/7) mendatang.
”Pada sidang Senin nanti, kami akan buktikan bahwa Dahlan Iskan sudah menerima semua dividen dari Jawa Pos,” tutup Kimham. (dry)
Editor : Hendriyanto